Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jumlah pelanggar Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) kini mencapai 2000 lebih.
Dengan jumlah tersebut masyarakat diimbau dalam mengambil barang bukti tak harus datang di kantor Kejaksaan bila masih belum ada waktu.
Kini pelanggar bisa mengakses antrian online dengan mengakses website dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Nanti akan mendapat nomor antrian dan akan langsung dilayani di loket khusus tanpa antri dengan pelanggar lainnya," terang Kasi Pidum Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar, Sabtu, (22/2/2020).
Adapun harinya, berlaku pada hari Senin hingga Kamis.
Dalam website sendiri terdapat pilihan delivery tilang atau bisa whatsapp dengan nomor 0853 80805858 lalu akan dilayani kurir untuk antar barang bukti dan pembayaran denda secara CoD (cash on delivery) sesuai alamat yg ditentukan pelanggar.
"Sedangkan dengan layanan Jakpos, pelanggar bisa datang ke 52 cabang kantor pos se Surabaya lalu membayar di kantor pos kemudian barang bukti akan diantar kurir kantor pos sesuai alamat pelanggar," lanjut Fariman.
Sementara itu, Pelanggar ETLE lebih banyak pengendara R4 per hari rata-rata 10 pelanggar yang membayar denda di kejaksaan Pasal yg dilanggar 287, 289, 300 uu no. 22 tahun 2009 .
• Dua Gadis Surabaya Ditabrak Isuzu Panther, Satu di Antaranya Patah Tulang, Pengemudi Masih Diperiksa
• Polisi Amankan Dua Orang Terkait Kasus Pembunuhan Janda Kaya Pemilik Rumah Kos di Tulungagung
• Momen Risma Nobar Film Kisah Persahabatan Pendiri Muhammadiyah dan NU, Ini Pesan Sang Wali Kota
• Jalur Ponorogo-Pacitan Amblas karena Curah Hujan Tinggi, Dinas PU Bina Marga akan Lakukan Perbaikan
• Survei ITS, Whisnu Sakti Punya Popularitas dan Elektabilitas Tertinggi: Turun ke Bawah Menyapa Warga
Penulis: Samsul Arifin
Editor: Elma Gloria Stevani