Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Untuk sebagian masyarakat yang menjadi penumpang layanan transportasi online sejenis Gojek kini harus lebih waspada.
Mengingat, beberapa hari ini beredar driver ' Gojek tuyul ', yakni driver yang memalsukan akun Gojek.
Para pelaku tidak hanya memalsukan akun.
Mereka juga melakukan banyak order fiktif.
Pun pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 500 juta dari odrderan fiktif yang dilakukan.
Berikut berita selengkapnya:
Ditreskrimum Polda Jatim terus mendalami kasus manipulator aplikasi ojek online untuk meraup keuntungan melalui orderan fiktif.
Pihak kepolisian berhasil membekuk M Zaini (35) warga Sukoharjo, Klojen, Kota Malang, Rabu (26/2/2020) lalu.
Modusnya yang ia gunakan adalah memanipulasi aplikasi ojek online dari perusahaan Gojek serta menggunakan 41 akun driver, 30 akun pemilik restoran, dan puluhan akun customer fiktif, dengan memanfaatkan 8.850 SIM card yang telah teregistrasi.
Kini, petugas membekuk tersangka baru, bernama Nafis. Catatan polisi ia merupakan penyuplai ribuan SIM Card kepada M Zaini, selama ini.
Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Mohammad Aldy Sulaiman menerangkan, pelaku menyuplai bahan SIM Card kepada tersangka sebelumnya.
"Ada banyak yang kami sita dari si N ini, ada 4.500 lebih kartu," katanya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (28/2/2020).
Aldy menuturkan, pelaku baru ini diamankan di wilayah Kota Malang. Hari ini pelaku bakal dirilis oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie.
"Di malang kami tangkapnya, nanti disampaikan Pak Direktur langsung ya," pungkasnya.
• Tak Sadar Diperhatikan Warga, Pria Ini Kuras Kotak Amal Mushola, Endingnya Dihadang Sejumlah Orang
• Tewaskan Pengendara Motor, PT KAI Daop 8 Surabaya Tutup Perlintasan Liar di Kota Malang
• Pemkot Blitar Anggarkan Rp 6 Miliar untuk Gaji CPNS Hasil Rekrutmen 2019
• Detik-Detik Begal Payudara Beraksi di Tambaksari Surabaya, Makan 2 Korban Perempuan
• Selain Gisella, Sarah Alana Gibson Juga Disebut dalam Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Apa Perannya?
• Penganiayaan Sadis Ibu dan Anak, Pria Blitar Hajar Tetangga karena Jengkel Istri Tak Pulang-Pulang
Informasi sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim membekuk manipulator aplikasi ojek online untuk meraup keuntungan melalui orderan fiktif, Rabu (26/2/2020).