TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ibu Rumah Tangga asal Surabaya ditangkap unit reskrim Polsek Bubutan Surabaya karena terlibat kasus penipuan.
Emak-emak bernama Subaidah (55) tersebut nekat menipu kantor Pegadaian unit Wonokusumo dengan membawa tiga buah gelang tembaga yang disepuh emas.
Subaidah ditangkap 15 Januari 2020, sekira pukul 11.00 WIB, di kantor Pegadaian Unit Wonokusumo Surabaya dengan barang bukti tiga buah gelang keroncong tembaga seberat 19,9 gram.
• Kronologi Emak-emak Belajar Mobil Tabrak Wanita Hamil, Korban Tergencet Tiang Listrik hingga Tewas
Saat itu, pelaku mengatakan, gelang tersebut emas asli dan digadaikan sebesar Rp 9.400.000 (sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dan setelah uang diterima pelaku ini pergi begitu saja.
"Pelaku berhasil mengelabuhi petugas pegadaian," kata Kapolsek Bubutan, AKP Ari Galang, Jumat (28/2/2020).
Setelah merasa berhasil, pada 27 Januari 2020, sekira pukul 11.00 WIB, emak-emak ini datang lagi ke Pegadaian Unit Wonokusuma dengan membawa gelang tembaga yang disepuh emas seberat 22,21 gram.
• Isi Buku Tahlil Ashraf Sinclair, Dibuat Secara Khusus, Perhatikan Desainnya, Lihat Nama Asli Noah
• Perasaan Jujur Ayah Ashraf Sinclair Sorot Penampilan BCL di Konser Ronan Keating, Doa Pak Mat Haru
Gelang itu digadaikan lagi sebesar Rp 10.814.000 (sepuluh juta delapan ratus empat belas ribu rupiah) dan pada 24 Febuari 2020 sekira pukul 13.00 WIB, pelaku datang ke Pegadaian Pasar PPI Surabaya dengan membawa gelang tembaga yang disepuh emas seberat 20, 23 gram.
"Saat itu pelaku bermaksud mau gadaikan lagi, namun karena sikapnya mencurigakan sehingga pihak Pegadaian merasa curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bubutan sampai berhasil diamankan," tambahnya.
Dalam introgasi awal, pelaku menerangkan dan membenarkan jika sudah menggadaikan gelang tembaga yang disepuh emas atau gelang emas palsu ke Pegadaian unit Wonokusuma.
• Rombong Nasi Gratis Emak-emak di Kediri Hancur Ditabrak Dump Truk, Sopir Kabur Tinggal KTP
"Di Wonokusumo sudah dua kali dan pelaku menerangkan bahwa barang bukti, 5 (lima) buah gelang tembaga yang disepuh emas tersebut didapat dari seseirang berinisial RPI (DPO)," tambah AKP Ary Galang Saputro.
Atas dasar peristiwa tersebut pelaku dan barang bukti berupa, 5 gelang tembaga yang disepuh emas dibawa ke Mapolsek Bubutan untuk proses penyidikan lanjut.
Oleh polisi, Emak-emak ini akan dijerat tindak Pidana Penipuan, sebaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
• Aksi Nekat Emak Surabaya Embat HP di Mall Atom, Pucat Pasi Dipergoki Satpam Simpan di Kantong Celana
Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Arie Noer Rachmawati