Kronologi Emak-emak Belajar Mobil Tabrak Wanita Hamil, Korban Tergencet Tiang Listrik hingga Tewas

Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Emak-emak belajar mobil tabrak wanita hamil hingga tewas.

Saat kejadian, korban ER sedang berjalan kaki untuk menghampiri suaminya berinisial WT yang sedang menunggu di atas motor.

Sedangkan, Mobil Toyota Rush yang dikendarai pelaku FMS berada tepat di belakang sang suami korban.

Diduga sedang belajar mobil, pengemudi berinisial FMS keliru ketika hendak memarkirkan kendaraannya.

FAKTA Kabar Jackie Chan Terjangkit Virus Corona, Berawal Kumpul saat Pesta, Lihat Kondisinya Kini

Bukan menginjak rem, namun sang emak-emak ini malah menginjak pedal gas mobil yang bertransmisi matic.

"Maksud pelaku hendak menginjak pedal rem ternyata yang diinjak adalah pedal gas," kata dia.

Fahri mengatakan, mobil itu pun melaju ke arah korban hingga membuat keduanya terseret.

ER bahkan sampai terjepit di tiang listrik.

Saat itu korban masih bernafas dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Namun, keesokan harinya, ER dinyatakan meninggal dunia.

Fahri mengatakan, kasus ini ditangani Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Barat.

Lokasi kecelakaan yang dialami wanita hamil di Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat oleh sopir baru belajar mobil. (TribunJakarta/Elga Hikari Putra) ()

Terancam 6 Tahun Penjara

Wanta pengendara Toyota Rush yang menewaskan ibu hamil dan calon bayinya terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko mengatakan, pelaku akan dikenai Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancamannya enam tahun penjara," kata Hari.

Pelaku Kaget

Halaman
123

Berita Terkini