"Saat berhasil diamankan, pelaku memang mengakui jika telah mengambil mesin genset," tuturnya.
• Detik-detik Perempuan Asal Malang Curi Motor, Ajak Mabuk Korban, Tawari Hubungan Intim di Rumah
Sedangkan dari hasil penangkapannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit mesin genset merk Honda 3000 Watt Dynamo Daiisn berwarna merah.
"Akibat dari ulahnya, Ali Topan disangkakan pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegasnya.
Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Arie Noer Rachmawati