Berita Populer

Asmara Pedih PNS Lihat Pacar Diajak Nikah Pria Lain, 4 Tahun Sia-sia, Kini Dibui Pasca Berbuat Jahat

Penulis: Ani Susanti
Editor: Adi Sasono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Kisah asmara PNS Sulawesi berakhir miris. Malah dibui karena berbuat jahat.

TRIBUNJATIM.COM - Kisah asmara pedh PNS Sulawesi baru-baru ini terungkap dari kasus yang ditangani kepolisian.

Karena kisah cintanya yang menyedihkan, PNS Sulawesi itu nekat berbuat jahat.

Kini, nasib kehidupannya pun ikut miris.

Terkuak Detik-detik Judika Tahu Ashraf Suami BCL Tiada, Lagu Tak Mungkin Bersama Terdengar, Nangis

Semua berawal saat pacar PNS Sulawesi diajak nikah pria lain.

Padahal hubungan mereka sudah berjalan empat tahun.

Apa yang kemudian dilakukan PNS itu?

Simak berita selengkapnya, dilansir dari Kompas.com (grup TribunJatim.com).

Rencana Masa Depan BCL & Noah Sinclair Terkuak, Ibu Ashraf Tulis Tegas, Pesan Haru Khadijah Didoakan

ILUSTRASI - Kisah asmara PNS Sulawesi berakhir miris. Endingnya berbuat jahat. (alovingheartisthetruestwisdom.wordpress.com dan menpan.go.id via TribunJateng)

Sosok PNS Sulawesi dan kekasihnya yang dilamar pria lain

PNS Sulawesi yang berbuat jahat setelah kekasihnya diajak nikah pria lain itu adalah WA (32).

Ia merupakan seorang pegawai di salah satu instansi Pemerintah Povinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Kekasih WA adalah A (23), pegawai di DPRD Sulawes Barat.

Asmara Terlarang Pak RT & Istri Orang Terungkap, Anak Tiri Curiga Lihat Bayangan, Kronologinya Miris

Perbuatan Jahat WA, Sebar 13 Video Mesum

WA baru-baru ini ditangkap polisi karena perbuatan jahatnya kepada A.

Ia dengan tega menyebar video syurnya dengan A.

Polisi menemukan ada 13 video mesum yang dilakukan korban dan pelaku di berbagai lokasi yang disebar pelaku ke media sosial hingga membuat korban jadi malu.

Tragedi Asmara PNS Sulawesi & Pegawai DPRD, Pacaran 4 Tahun Si Cewek Dilamar Pria Lain, Ending Miris

Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju kemudian menahan WA, Senin (2/3/2020) kemarin.

Kapolresta Mamuju Kombespol Minarto menjelaskan, dari tangan pelaku polisi telah mengamankan empat buah handphone yang digunakan pelaku untuk menyebarkan video syur tersebut.

Selain itu, screenshot 15 video dan puluhan foto adegan mesum korban menjadi bukti petugas untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

VIRAL Tangis Perawat Pasien Corona Saksikan Ibu Meninggal via Video Call, Setelahnya Langsung Kerja

WA Sakit Hati

Setelah ditelusuri, terungkap bahwa WA melakukan aski jahat itu lantaran sakit hati.

Pasalnya, A, wanita yang ia pacari selama empat tahun belakangan dilamar pria pujaan lain.

“Empat buah ponsel yang diduga digunakan oleh pelaku menyebar konten asusila di media sosial kami sita. Motif pelaku menyebarkan video syur dengan kekasihnya lantaran sakit hati karena korban A dilamar oleh pria lain. Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban menikah dengan laki-laki lain," jelas Kapolresta Mamuju, dikutip TribunJatim.com, Rabu (4/3/2020).

VIRAL Resepsi Pernikahan Banjir Tangis di Sukabumi, Mertua Datang Bareng Ambulans, Kondisi Memilukan

Video Mesum yang Disebar Viral

Ke-13 video asusila yang disita polisi umumnya berdurasi bervariasi mulai dari satu menit, dua menit hingga ada video dengan durasi 9 menit.

Sementara, lokasi yang digunakan pelaku dan tersangka berbuat mesum juga terjadi di beberapa tempat, di antaranya di kos pelaku, rumah tante pelaku, dan tempat lainnya.

Pelaku dan korban sendiri yang sama-sama berprofesi sebagai pegawai pemda diketahui sudah menjalin hubungan asmara sejak 4 tahun terakhir.

Potret BCL Sayang Orangtua Ashraf Sinclair, Khadijah sampai Sebut Menantunya Berharga dan Cantik

Kanit 2 Tipiter Ipda Japaruddin dalam konferensi pers menyebutkan, Polres Mamuju sedang mendalami kasus ini.

Satreskrim Polresta Mamuju akan berkoordinasi dengan Kemenag Sulbar terkait tindakan asusila pelaku dan korban, menunggu hasil labfor dari Makassar, dan Kementerian Kominfo pusat.

Kepolisian Polres Mamuju saat ini tengah berkoordinasi dnegan pihak Kemenag terkait tindakan asusila pelaku dan korban,” jelas Japaruddin.

Pelaku diancam dengan Undang-undang ITE dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Pelaku kini ditahan di sel tahanan Polresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Kompas.com/Penulis Kontributor Polewali, Junaedi)

Dongkol Cintanya Diputus, Pemuda Ini Sebar Video Mesum dengan Pacarnya yang Masih Dibawah Umur

Dongkol cintanya diputus, seorang pemuda bernama M Maftuhur (21) warga Menganti Gresik nekat menyebarkan video mesumnya dengan sang kekasih, NA (15) asal Gresik ke keluarga korban.

Kanit Pelayanan Perempuan dan anak Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni membeberkan, tindakan mesum Maftuhur dan kekasihnya itu  dilakukan di sebuah lahan kosong perumahan Bukit Palma Pakal Surabaya pada pertengahan Agustus lalu.

AKP Ruth Yeni, Kanit Pelayanan Perempuan dan anak Polrestabes Surabaya menambahkan saat itu Maftuhur mengajak NA jalan -jalan dengan dalih akan mengajaknya makan.

Kabar Yang Mulia di Benteng Takeshi yang Tak Terekspos, Penampilan Beda? Pekerjaan Tak Sembarangan

Ketika melintasi perumahan Bukit Palma Surabaya, tersangka melihat ada lahan kosong yang gelap dan sepi.

"Pikiran mesum tersangka muncul dan merayu korban untuk ikut berhenti di lahan tersebut. Setelah itu terjadilah pencabulan terhadap korban dengan iming-iming uang 20 ribu untuk membeli makanan," beber Kanit Pelayanan Perempuan dan anak Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Rabu (11/12/2019).

Tak hanya itu, perbuatan tidak senonoh tersangka, Maftuhur dengan korban, NA direkam menggunakan kamera telepon genggam tersangka. 

BREAKING NEWS - Pasar Baru Tuban Terbakar, Ratusan Kios Ludes Dilalap Api, 10 Mobil PMK Dikerahkan

Setelah beberapa bulan hubungan pacaran, korban meminta putus kepada tersangka.

Tak terima, tersangka yang menyimpan video mesum itu kemudian menyebarkan adegan tersebut kepada keluarga korban.

"Tidak terima dengan itu, ayah korban lalu melaporkannya kepada kami, karena TKPnya masuk wilayah hukum Polrestabes Surabaya," tandas Ruth.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 82 undang-undang Republik Indonesia no. 17 th 2016 tentang penetapan perpu no 1 th 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman diataslima tahun penjara. (Firman Rachmanudin)

Berita Terkini