UPDATE Polisi Surabaya Sita Aset Pelaku Penipuan Properti Syariah, Uang Rp 1,1 M Hingga 4 Rumah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepolisian Surabaya menyita uang sekitar 1,1 Miliar Rupiah berikut beberapa aset bergerak dan tak bergerak milik M Sidik Sarjono, pelaku utama penipuan properti syariah fiktif.
Dari penyidikan, ditemukan beberapa aset milik Sidik yang dibeli dari hasil kejahatannya, menipu dan menggelapkan uang miliaran rupiah dari konsumen Multazam Islamic Residence.
• Yusuf Mansyur Maafkan Pencatut Foto dan Namanya Kasus Penipuan Perumahan Syariah Fiktif
• Klarifikasi Ustaz Yusuf Mansur Namanya Dicatut Properti Syariah Fiktif, Tak Pernah Kenal Pelaku
• Ustaz Yusuf Mansur Penuhi Panggilan Kasus Properti Syariah Fiktif di Surabaya, Sesuai Janji Saya
"Kami sita uang senilai 1,1 Milyar Rupiah, kemudian ada sebuah mobil Chevrolet, lima unit motor vespa dan empat rumah," sebut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, Jumat (6/3/2020).
Penyitaan itu dilakukan polisi setelah menerima informasi dan mendalami kasus tersebut.
"Awalnya memang kami dalami dan kejar informasi terkait pencucian uang milik korban yang dilakukan oleh tersangka. Sampai saat ini pun kami masih melakukan pendalaman terkait aset lainnya," tambah Sandi.
Penulis : Firman Rachmanudin
Editor : Sudarma Adi