TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan jika bandar narkoba berinisial R (30) warga Madura yang ditembak mati polisi merupakan seorang residivis.
R pernah ditahan kasus serupa dan baru sembilan bulan menghirup udara bebas.
"Pernah ditahan kasus narkoba. Baru sembilan bulan keluar," kata Memo kepada Tribunjatim.com,Kamis (12/3/2020).
Tak hanya itu, sesuai riwayat hidup, R kerap melakukan transaksi dari pesanan sabu paket kecil hingga yang paket paling besar.
• Kejari Lamongan Kembalikan Uang Pengembalian Terdakwa Kasus Dana Hibah Pilkada 2015
• Bandar Narkoba Ditembak Mati Polisi di Sidoarjo, Kepergok Bawa 1,5 Kg Sabu, Melawan saat Dicokok
• Mertua Madura Nangis Ditipu Menantu soal Kepemilikan 2 Kg Sabu, Nasib Berujung Vonis 17 Tahun Bui
"Ya kalau hasil penyelidikan kami, memang tersangka memulai transaksi sabu dari paket kecil, sekitar 25 gram, 1 ons hingga kiloan seperti sekarang," tambah Memo.
Saat ini polisi masih enggan membuka identitas dan informasi detail tersangka lantaran masih melakukan pengembangan.
"Besok nunggu rilis aja ya. Masih dikembangkan anggota di lapangan," tandas Memo. (Firman/Tribunjatim.com)