Untuk itu, Bagus mengatakan bahwa pihaknya merekomendesikan kepada industri masker, sarung tangan karet dan hand sanitizer di Jawa Timur, untuk menambah kapasitas produksi yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dalam mengantisipasi situasi terkini akibat penyebaran Covid-19.
“Lalu juga kepada Industri Kecil Menengah (IKM) disarankan memproduksi subtitusi 3 (tiga) barang tersebut sesuai pada point 1 (satu) dengan bahan baku sesuai kearifan lokal Jawa Timur dan sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku,” kata Bagus.
Terkait perihal tata niaga yaitu mekanisme pembelian atau penjualan produk tersebut diminta kepada produsen untuk dapat menjual secara langsung atau tanpa perantara kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) dan apotek.
“Aprindo dan apotek kami usulkan untuk melakukan pembatasan pembelian masker, sarung tangan dan hand sanitizer dengan harga wajar kepada konsumen perorangan dan apabila ada reseller melakukan pembelian dalam jumlah banyak hendaknya menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang berlaku,” tegasnya.
Penulis: Fatimatuz Zahroh
Editor: Heftys Suud