Noda Darah di Celana Dalam ABG Cantik Kuak Kebejatan Dukun Nganjuk, Fakta Pilu Berawal dari Kamar
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Dituduh melakukan pencabulan dan persetubuhan, Karji (39) seorang dukun warga Desa Dodol Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk dijebloskan dalam tahanan Polres Nganjuk.
Ini setelah orang tua korban yang masih di bawah umur warga Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk tidak terima atas perbuatan tersangka dan melapor ke Polres Nganjuk.
Kasubag Humas Polres Nganjuk AKP M Sudarman mendampingi Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto menjelaskan, kasus tersebut berawal dari kepulangan ayah korban dari pengajian sekitar pukul 01.00 WIB.
• Pensiunan PNS & Operator Alat Berat di Nganjuk Edarkan Sabu-sabu, Tak Berkutik saat Dipergoki Polisi
• Pria Nganjuk Ini Bawa Motor ke Tempat Penitipan, Malah Dibawa Kabur si Pengelola, Begini Endingnya
• BERITA TERPOPULER JATIM HARI INI: Pencuri Nganjuk Incar Truk Sudah Dicuci & Alpukat Raksasa Blitar
"Ketika ayahnya melihat ke dalam kamar yang pintunya terbuka sudah tidak menjumpai korban, hal itu membuat ayah korban panik," kata Sudarman, Senin (16/3/2020).
Selanjutnya, dikatakan Sudarman, ayah korban berusaha mencari ke jalan raya di sekitar rumah, dan upaya itu tidak membuahkan hasil. Pencarian terhadap korban dilanjutkan ke sejumlah lokasi di Kota Kecamatan Berbek. Bahkan, sejumlah cafe yang ada di Kota Kecamatan Berbek juga didatangi untuk mencari korban namun tidak ketemu juga.
"Hingga pagi pencarian terhadap korban belum juga berhasil dan itu membuat orang tua korban semakin cemas dan bingung," ujar Sudarman.
Pencarian terhadap korbanpun, ungkap Sudarman, dilanjutkan ke salah satu saudaranya di Desa Dodol Kecamatan Ngetos. Oleh saudaranya tersebut, ayah korban diantar ke rumah dukun, Karji. Dan disitulah korban ditemukan dan langsung diajak pulang.
Sesampai di rumah, menurut Sudarman, korban dilepas bajunya oleh ibunya dan diminta mandi. Namun alangkah terkejutnya ibu korban ketika melihat ada noda darah di celana dalam korban. Dan ketika ditanya korban mengaku telah disetubuhi tersangka di kamar rumahnya.
Atas pengakuan korban, tambah Sudarman, orang tuanya tidak terima dan melapor ke Polres Nganjuk yang langsung ditindaklanjuti PPA Polres Nganjuk dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka atas perbuatanya itu terancam dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga lebih 15 tahun penjara," tandas Sudarman.
Sementara tersangka Karji mengaku, dirinya melakukan perbuatan tersebut karena tertarik dengan kecantikan korban.
Penulis : Achmad Amru Muiz
Editor : Sudarma Adi