Tak Ada Tes PPDB Jalur Prestasi di Sekolah Kawasan, Kuota Jalur Prestasi di Surabaya Hanya 30 Persen

Penulis: Nuraini Faiq
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai Dindik Surabaya mempersiapkan ruang konsultasi PPDB 2020/2021, Rabu (18/3/2020).

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dampak dihapusnya Ujian Nasional (UN) di semua jenjang sempat memugkinkan dibukanya sistem tes Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jalur Prestasi di Sekolah Kawasan di Surabaya. Namun tes tulis ini tak lagi berlaku. 

 "Kami masih mencari formula yang tepat untuk PPDB nanti. Apalagi saat ini UN dihapus. Sebab, jalur Prestasi nanti awalnya adalah dengan melihat hasil nilai UN," kata Kabid Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Surbaya Sudarminto, Rabu (24/3/2020).

Dindik Surabaya sempat membuka opsi untuk tetap mengadakan tes untuk jalur Prestasi. Terutama di sekolah Kawasan. Namun keberadaan sekolah Kawasan sudah tidak diperbolehkan lagi sebagaimana Permendikbud 44/2019.

Pada PPDB tahun lalu, untuk masuk jenjang SMP Kawasan, selain mensyaratkan nilai rata-rata 8,00 juga harus melalui tes tulis berupa Tes Potensi Akademik (TPA). Semua dihapus dalam pelaksanaan PPDB 2020 ini.

"Kami juga mencari formula yang tepat saat tidak ada UN tahun ini. Apakah tetap menggunakan jalur tes untuk jalur Prestasi atau menggunakan nilai rapor. Semua masih dimatangkan," kata Sudarminto.

Namun karena situasi darurat karena musibah corona, digelarnya tes artinya akan mempertemukan banyak siswa. Atau tes secara online tidak dalam satu tempat. Semua masih dalam pembahasan. 

Manajer Persebaya Surabaya Ungkap Alasan Tak Beri Tes Virus Corona pada Pemainnya, Sebut Tak Efektif

2 Syarat Kelulusan Siswa SD SMP SMA di Jatim Setelah UN 2020 Resmi Dihapus, Ini Kata Dindik

Perkara Sarung Tangan Medis yang Dipakai Billy Syahputra, Gebby Vesta dan Nikita Mirzani Perang

Menguat bahwa tes itu tetap ditiadakan. Meski demikian, Sudarminto meminta masyarkaat bersabar. Pihaknya bersama Pemkot Surabaya akan mencari format yang tepat dalam Pelaksnaan PPDB nanti.

Sebelumnya dalam Permendikbud, Jalur Prestasi berlaku bagi semua sekolah. Tak melihat Sekolah Kawasan atau bukan. Prestasi ini bisa prestasi akademik (nilai UN) dan nonakademik (olahraga, seni, dan Olimpiade).

Nonakademik dilihat dari hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten atau kota.

Bukti atas prestasi hasil perlombaan dan penghargaan itu diterbitkan minimal enam bulan dan paling lama maksimal tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Saat ini telah beredar SE Mendikbud 4/2020 terkait kebijakan pendidikan dalam masa darurat corona. PPDB di setiap kota dan kabupaten dilaksanakan dengan menyesuaikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah. Artinya tak ada tes masuk. Sementara PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor. Mendasarkan pada nilai lima semester terakhir.

Sudarminto mengaku masih menunggu formula sesuai Perwali. Namun dia memastikan bahwa PPDB 2020 memang terjadi perubahan pada komposisi kuota di setiap jalur. Sistem Zonasi tetap mendominasi pada PPDB nanti. 

Kuota jalur Zonasi yang sebelumnya 90 persen nanti akan menjadi  50 persen dari total pagu sekolah. Kuota Jalur Prestasi tahun lalu yang hanya 15 persen bertambah menjadi  30 persen.

Kemudian Jalur Afirmasi 15 persen. Afirmasi ini untuk siswa kurang mampu dan siswa inklusi. Jalur terakhir adalah Jalur Perpindahan Orang Tua berdaya tampung 5 persen. 

Halaman
12

Berita Terkini