Aksi Kejar-kejaran Polisi dan Pemuda di Ajang Balap Liar di Pamekasan, Razia Puluhan Motor Bodong

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan sepeda motor yang hendak dipakai balapan liar saat diamankan petugas Satlantas Polres Pamekasan, Selasa (31/3/2020)

TRIBUNMADURA.CO, PAMEKASAN - Polres Pamekasan membubarkan dan merazia para pemuda yang melakukan balap liar di depan Stadion Gelora Ratu Pamelingan, Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Selasa (31/3/2020) sore.

Sebelum pembubaran dan razia dilakukan, akses jalan yang digunakan sebagai arena balap liar langsung ditutup.

Aksi kejar-kejaran antara Polisi dengan para pemuda yang melakukan balap liar tak terhindarkan.

UPDATE CORONA Senin 30 Maret, 1 Pasien Pamekasan Wafat, Idap DBD & Corona, Khofifah: Masih Remaja

Cegah Sebaran Covid-19, Jam Kunjungan Besuk di Lapas Pamekasan Ditutup Sementara

Pemudik dari Jakarta Turun di Terminal Pamekasan, Polisi Langsung Semprot Bus dengan Disinfektan

Hasilnya, puluhan sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat terjaring razia.

Sore itu, pembubaran langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto, dan didampingi oleh Pejabat Utama Polres Pamekasan beserta puluhan anggota gabungan Polres setempat.

Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS mengatakan, pembubaran berkumpulnya para pemuda yang melakukan balap liar ini dilakukan sesuai Maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 untuk menghindari penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dia mengaku, berhasil mengamankan 61 kendaraan roda dua, dengan rincian 28 kendaraan roda dua dilakukan penilangan dan 33 kendaraan roda dua belum dilakukan penilangan lantaran ditinggal pemiliknya.

"Razia gabungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keresahan dan laporan masyarakat yang merasa tidak nyaman lantaran aktifitas para pemuda yang melakukan balap liar tersebut mengganggu ketertiban umum," kata AKP Nining Dyah PS kepada TribunJatim.com.

Selain diberikan sanksi berupa tilang sebagai efek jera, bagi mereka yang ingin mengambil motornya, kata AKP Nining Dyah diwajibkan menunjukkan surat-surat lengkap dan mengembalikan sepeda motornya dengan spesifikasi standar yang sesuai ditetapkan.

Kemudian dia mengaku juga melakukan pembinaan kepada pengendara yang rata-rata masih ABG supaya sadar akan bahaya menggunakan motor yang tidak sesuai standar.

Lebih lanjut, AKP Nining Dyah PS mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar tertib dalam berlalu lintas dan tidak terlibat dalam balap liar.

Menurutnya, ajang balap liar sangat berbahaya bagi keselamatan pengendara, bahkan bisa berujung kecelakaan yang dapat menyebabkan kematian.

"Berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas pemuda yang sering balapan liar ini membuat masyarakat setempat jengkel. Laporan mereka katanya knalpotnya bising dan sangat mengganggu, jadi kami langsung bergerak dan melakukan penindakan," pungkasnya.

Penulis : Kuswanto Ferdian

Editor : Sudarma Adi

Berita Terkini