Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bagi warga luar kota yang bekerja di Kota Surabaya, tampaknya tak perlu risau terkait rencana pembatasan akses masuk yang bakal berlaku dalam waktu dekat ini di Kota Pahlawan.
Sebab, bakal diatur spesifik terkait beberapa pengecualian terkait pembatasan sosial berskala besar yang akan diberlakukan di Kota Surabaya.
"Ini yang didiskusikan, supaya tidak ada pro kontra berlebihan, ini lagi diatur," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, M Fikser, di Balai Kota Surabaya, Selasa (31/3/2020).
• Pemkot Siapkan Draf Pembatasan Sosial Berskala Besar, Batasi Akses Keluar Masuk ke Kota Surabaya
• 6 Ribu Liter Disinfektan Hujani 3 Ruas Jalan di Surabaya, 3 Truk Water Cannon Polda Jatim Dikerahkan
Meskipun tak berpelat L atau ber-KTP Surabaya, warga tetap bisa masuk Kota Surabaya.
Akan tetapi, hanya mereka yang mempunyai kepentingan yang jelas, seperti bekerja di Surabaya.
Dan, hal itu bakal termasuk dalam pengecualian.
Artinya ketika pembatasan itu dilakukan, mereka tetap dapat masuk ke Surabaya, hanya saja prosedur tetap dijalankan dengan ketat.
Misalnya, dilakukan sterilisasi terlebih dahulu.
• Sidang Online Terkendala Kualitas Suara, Pengadilan Negeri Surabaya Janji Lakukan Pembenahan
• Antisipasi Covid-19, Wali Kota Risma Siapkan Posko, Bakal Sterilisasi Kendaraan yang Masuk Surabaya
Proses sterilisasi itu dilakukan di posko yang tersebar di pintu masuk Surabaya.
Setidaknya, terdapat 19 pintu masuk ke Kota Pahlawan.
Sementara bagi mereka yang ketika hendak masuk ke Surabaya tanpa keperluan yang mendesak, harus rela balik kanan lantaran kebijakan pembatasan sosial berskala besar.
"Kalau orang tidak ada kepentingan harus putar balik," ujar M Fikser.
Nantinya, di masing-masing posko itu bakal dijaga oleh petugas dari Pemkot Surabaya serta jajaran samping.
• Perangi Virus Corona, Brigade Bonek Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Manyar Sabrangan Surabaya
• Gelandang Persebaya Surabaya Aryn Williams Pilih Berlatih di Australia hingga Suasana Membaik
M Fikser mengaku, pihaknya berupaya untuk mendetailkan terkait pengecualian itu.
Dia mengatakan, Pemkot Surabaya tak ingin ada multitafsir hingga menimbulkan kegaduhan dan pro kontra berlebihan di tengah masyarakat.
"Makanya poin-poin seperti ini yang kita atur," ungkap mantan Kabag Humas Pemkot itu.
Hingga saat ini, Pemkot Surabaya tengah meracik formulasi penerapan yang pas untuk diterapkan dalam pembatasan sosial berskala besar itu.
• Isi Lengkap Surat Edaran Wali Kota Risma Soal Corona, Ada Beberapa Kegiatan yang Harus Dihentikan
• Polisi Kembali Terjunkan Water Cannon Semprotkan Disinfektan di Sudut-sudut Kota Surabaya
Prosedur itu bakal disesuaikan secara detail.
Sementara itu, Pemkot Surabaya tidak lagi menggunakan istilah karantina wilayah melainkan pembatasan sosial berskala besar.
"Ini kita evaluasi dengan peraturan pemerintah pusat. Sehingga kita ikuti, apa yang disampaikan terkait pembatasan sosial berskala besar itu kita coba membangun konsep yang di pemkot," ungkap M Fikser.
Editor: Dwi Prastika