4. Debitor adalah pemegang unit kendaraan atau jaminan, dan juga kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
“Program keringanan kredit ini hanya dapat disetujui, apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan sesuai perjanjian pembiayaan. Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan,” kata Siswandi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Mengajukan Permohonan Penundaan Kredit Motor dan Mobil