Kedua, dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
Ketiga, penguburan beberapa jenazah dalam 1 liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah).
Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.
• Cara Membuat Disinfektan Pembunuh Virus Corona dari Wipol, Bayclin, & 17 Produk Lain, Simak Rumusnya
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pemakaman Jenazah Korban Corona Boleh Dalam Satu Liang.