Virus Corona di Surabaya

Kini WNA Dilarang Berkunjung dan Transit di Surabaya, Cegah Potensi Meluasnya Sebaran Covid-19

Penulis: Nuraini Faiq
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga WNA India menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya, Selasa (22/5/2018).

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setiap Warga Negara Asing (WNA) kini dilarang berkunjung maupun transit ke Indonesia termasuk Surabaya dan sekitarnya.

Larangan kunjungan WNA ini dalam rangka upaya mencegah potensi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Untuk sementara waktu seluruh WNA tidak lagi bisa berkunjung ke Indonesia sampai batas waktu yang belum ditentukan. Tugas kami Mensosialisasikan keputusan Pemerintah ini," kaga Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya, Is Edy Ekoputranto, Rabu (1/4/2020).

Pemerintah melarang kunjungan WNA itu melalui Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020. Aturan ini mengatur tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Pelarangan ini resmi berlaku tadi malam, tepatnya pada Kamis (2/4/2020) mulai pukul 00.00. Setiap WNA tak lagi bisa masuk ke Indonesia dengan tujuan pelesir atau berkunjung tujuan lain. Selanjutnya tak boleh tinggal atau transit di Indonesia.

Namun larangan itu tidak berlaku bagi WNA yang memang masuk kategori khusus. Is Edy menyebutkan bahwa sebagaimana Permenkumham bahwa WNA yang memenuhi kualifikasi dan sarat tertentu bisa berada di Indonesia.

Disampaikan bahwa WNA yang sudah mengantongi kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP) diizinkan singgah di Indonesia. 

Kemuian WNA pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas diperbolehkan untuk memasuki wilayah Indonesia.

Selain itu, WNA yang berstatus tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan diperbolehkan masuk Indonesia. Menurut Is Edy, hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan atau humanitarian purpose.

Juga bagi WNA sebagai awak alat angkut baik transportasi laut, udara maupun darat boleh berada di wilayah Indonesia. Begitu juga orang asing yang bekerja pada proyek-proyek Strategis Nasional juga diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Namun Kakanim Is Edy menjelaskan bahwa meski dipekenankan berkunjung dan transit di Indonesia tapi mereka harus dmemenuhi syarat. Tidak bebas berada di Indonesia yang juga masuk pandemi corona.

Mereka harus memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara. 

Mereka juga sudah berada selama 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19. Kakanim Edy juga menyebutkan syarat bikin pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia.

Khusus bagi WNA yang saat ini berada di Indonesia termasuk Surabaya, mereka berhak atas layanan khusus. Mereka bebas denda masa tinggal yang berakhir saat ini.

 WNA yang masa tinggalnya habis atau overstay di Indonesia termasuk di wilayah Surabaya tidak diberlakukan biaya overstay. Mereka bebas tetap tinggal di Indonesia karena saat ini dalam darurat corona. 

Halaman
12

Berita Terkini