Orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya secara otomatis.
Mereka diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi serta tak dipungut biaya. Tak perlu ke Kantor Imigrasi.
Kemudian, WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan.
Mereka juga diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi.
Penulis: Nuraini Faiq
Editor: Heftys Suud