Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Okupansi hotel dan restoran anjlok akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.
Hal tersebut mengakibatkan para pengusaha hotel dan restoran meminta agar pajak tidak dipungut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak menjelaskan, penarikan pajak hotel dan restoran bukanlah wewenang Pemprov Jatim melainkan pemerintah kabupaten dan kota.
• 3 Daerah di Jatim Masih Bertahan Zona Hijau Corona, Begini Analisa Ketua Rumpun Kuratif Covid-19
"Arahan dari pemerintah pusat sejak Maret selama enam bulan ke depan adalah pajak yang besarnya kurang lebih 10 persen itu jangan ditarik," kata Emil Dardak, Selasa (7/4/2020).
Mantan Bupati Trenggalek ini menjelaskan, akan ada stimulus fiscal yang direncanakan terkait relaksasi pajak hotel dan restoran tersebut.
"Ada beberapa daerah yang sedang menunggu Peraturan Menteri Keuangannya," lanjutnya.
• 154 Pekerja Migran Tiba di Jatim Langsung Rapid Test Corona, Hasil Screening Kata Khofifah: Negatif
Emil Dardak menjelaskan, perhotelan merupakan satu di antara sektor yang paling terdampak akibat adanya Covid-19.
Saat ini, ada 1923 tenaga kerja yang sudah di PHK dan 16.086 dirumahkan sejak adanya Covid-19.
Dan yang paling terdampak adalah sektor perhotelan dan pariwisata.
• Daftar 6 Lokasi Check Point Cegah Corona di Malang, Kendaraan Pendatang Akan Disemprot Disinfektan
Emil Dardak menjelaskan, para tenaga kerja yang di PHK ataupun dirumahkan akan mendapatkan bantuan baik dari pemerintah pusat dengan diprioritaskan untuk masuk ke program Kartu Pra Kerja maupun bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Social safety net (Jaring Pengaman Sosial).
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Editor: Arie Noer Rachmawati