Bantuan itu setelah diterbitkan Perwali 14/2020 penggganti Perwali 60/2019 tentang pedoman pemberian permkanan. Perwali baru ini juga mengcover permakanan bagi korban corona. Sebelumnya permakanan hanya untuk lansia, disabilitas, yatim tidak mampu.
Baik yang saat ini ada di ruang isolasi dan melakukan karantina diri juga berhak atas permakanan tiga kali sehari.
"Harapannya tidak perlu keluar. Sebab selain mereka juga keluarga mereka diberi bantuan permakanan," jelas Kanti.
Selama 14 hari akan dikirim permakanan saat mereka mengisolasi mandiri. Berapa total yang berhak bantuan Permakanan itu, disesuaikan data ter update dari Dinkes. (Faiq/Tribunjatim.com)