Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta Ivan Kuncoro divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Eks bos rumah karaoke di Surabaya itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 117 ayat (2) Juncto pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ivan Kuncoro dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Mashuri Effendi saat membacakam amar putusannya, Kamis, (9/4/2020).
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pertimbangannya menyebutkan, tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Ivan Kuncoro.
• Copot Mahkotanya, Sang Ratu Kecantikan Pilih Bekerja Lagi sebagai Dokter Bantu Rawat Pasien Covid-19
• Anggota DPRD Mabuk Bareng 3 Wanita, saat Ditilang Malah Ngamuk Pamer Jabatan: Tidak Tahu Saya?
• 10 Ribu Pemudik Serbu Lamongan, Gubernur Jatim Minta Tiap Desa Sediakan Ruang Observasi Virus Corona
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan PT. Ebony secara materiil. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga," imbuhnya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Jatim, Novan Arianto yang menuntut terdakwa selama 10 bulan.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa Ivan Kuncoro yang tidak didampingi penasihat hukumnya, menanggapi dengan kata terima. Sedangkan JPU Novan Arianto melalui JPU pengganti, Sabetania R. Paembonan, menyatakan pikir-pikir.
"Terima pak hakim," terang Ivan.
Untuk diketahui, kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan oleh PT Asirindo ke Polda Jatim, lantaran tidak adanya pembayaran royalti atas pemutaran lagu lagu yang dikomersilkan oleh terdakwa di beberapa rumah karaokenya, dibawah naungan PT Rasa Sayang.
Selain itu, terdakwa Ivan Kuncoro juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu. Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke melalui media fonogram.