TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Achmad Budiyanto (46) melapor ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan pencemaran nama baiknya.
Warga Jalan Sultan Agung, Kelurahan Purutrejo, Kota Pasuruan ini mengadukan laporannya, Jumat (10/4/2020) siang.
Yang bersangkutan melaporkan temannya yang diduga kuat mencemarkan namanya baiknya atas tuduhan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian tanah senilai Rp 2,6 miliar.
• Permintaan Tulus Aurel Hermansyah ke Anang-Krisdayanti Jika Ia Nikah, Raul Lemos Disinggung
• Pertemuan Pilu Terakhir Glenn Fredly & Ayahnya, Nyanyian Sehari Sebelum Wafat, Tidak Ada yang Tahu
Terlapor bernisial CR. Korban melapor dengan didampingi kuasa hukumnya. Korban menyerahkan sendiri sejumlah berkas laporan ke petugas piket Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
"Berkas laporan ini untuk melaporkan balik atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan CR, teman saya,” ujar Achmad Budiyanto di Mapolres Pasuruan Kota.
Ia menyebut sebelumnya, CR melaporkannya ke Polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan.
• Lanud Abdulrachman Saleh Malang Ungkap 18 Anggota Skadron 32 Sehat seusai Jalankan Misi ke Tiongok
• UPDATE CORONA di Sidoarjo Jumat 10 April, 2 Meninggal Dunia: 1 Pasien Positif dan 1 PDP Covid-19
Akibat laporan itu, ia ditahan selama 70 hari. Namun dari hasil persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, ia dinyatakan tak bersalah dan bebas.
Dalam laporan balik, Budiyanto mengaku mengalami kerugian materil maupun non materil mencapai Rp 5 miliar.
“Saya ingin laporan ini segera diproses untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum yang mutlak dan mengikat dalam perkara ini. Karena siapa pun punya hak sama di mata hukum,” kata Budiyanto.
Pengacara Achmad Budiyanto, Jumanto dari Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum-Bela Negara (YKBH-BK) Probolinggo mengaku akan terus mengawal dan mengikuti perkara ini.
"Dalam laporan pencemaran nama baik ini, kami berharap penegak hukum untuk tegas dan bertindak sesuai prosedur. Ada hak klien kami yang dirampas atas dugaan penipuan yang tidak pernah dilakukannya. Akhirnya, dia diputus bebas murni. Dia (CR) harus mempertangung jawabkannya," tambah Jumanto.
Penulis: Galih Lintartika
Editor: Heftys Suud