Kamis Bebas dari Lapas Pemuda Madiun, Minggu Masuk Tahanan Polsek Blimbing Malang karena Curi Motor

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Adi Sasono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Faisal tersangka pencurian motor Honda Beat di Kota Malang. Ia diketahui baru dibebaskan dalam program asimilasi di rumah Kemenkumham.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Belum genap sepekan menikmati berkah pembebasan dalam program asimilasi di rumah Kemenkumham, Faisal bin Yoyok Sunarso (43) harus kembali mendekam di tahanan.

Untuk diketahui, Kemenkumham membebaskan 30 ribu narapidana melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Corona Covid-19.

Dari informasi yang dihimpun TribunJatim.com, Faisal kedapatan mencuri motor di halaman parkir sebuah minimarket di Jalan Raden Intan, Arjosari, Blimbing Kota Malang, Minggu (12/4/2020) sekitar pukul 16.30.

Faizal, warga Dusun Lesti Desa Dawuhan Kec. Poncokusumo Kab. Malang mencuri sepeda motor Honda Beat N 5721 ABD milik Annisa Hasyim, warga Jalan Teluk Etna, Arjosari, Blimbing Kota Malang.

• Napi Bebas dari Program Penanggulangan Covid-19 Tetap Diawasi, Bapas Malang Kota: Wajib Lapor Online

Namun gerak gerik Faizal ketika mengutak atik rumah kunci motor sasarannya itu dipergoki warga.

Tanpa menunggu lama, warga pun meringkus pria yang badannya penuh tato itu.

Tak hanya menangkap, warga pun sempat menghajar Faisal sehingga wajahnya babak belur.

Tak berselang lama, petugas langsung datang ke lokasi kejadian mengamankan pelaku.

Kemudian pelaku dibawa menuju ke Mapolsek Blimbing untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Blimbing, Kompol Hery Widodo membenarkan peristiwa tersebut.

"Iya memang benar, pelaku sudah kita amankan. Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jawabnya singkat kepada TribunJatim.com, Minggu (12/4/2020).

Sementara itu dari informasi yang berhasil dihimpun, pelaku juga ternyata merupakan napi yang mendapatkan program asimilasi dari Kemenkumham.

Dimana terhitung sejak Kamis (9/4/2020), pelaku menjalani program asimilasi di rumah dari Lapas Pemuda Kelas II A Madiun.

Berita Terkini