Virus Corona di Malang
Napi Bebas dari Program Penanggulangan Covid-19 Tetap Diawasi, Bapas Malang Kota: Wajib Lapor Online
Napi yang bebas dengan program asimilasi dan integrasi tetap diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang Kota.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang Kota tetap lakukan pengawasan terhadap napi yang bebas karena asimilasi dan integrasi.
Pasalnya beberapa napi telah dibebaskan dalam program asmiliasi untuk mencegah sebaran virus Corona (Covid-19)
Dimana pembebasan warga binaan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
• Video Terakhir Glenn Fredly Nyanyi Sambil Tahan Sakit Kepala Luar Biasa, Anji hingga Rossa Nangis
• Permintaan Tulus Aurel Hermansyah ke Anang-Krisdayanti Jika Ia Nikah, Raul Lemos Disinggung
"Tentu kita tetap melakukan pengawasan kepada klien (sebutan untuk napi yang telah dikeluarkan dari lapas). Nanti akan kita awasi dengan masa yang telah ditentukan," ujar Kepala Bapas Kelas I Malang Kota, Sugandi kepada TribunJatim.com, Kamis (9/4/2020).
Ia menjelaskan berdasarkan data yang dimilikinya, total klien yang diawasi sementara total sebanyak 250 klien yang terdiri dari klien dewasa dan anak.
• Sosok David Tjiptobiantoro, Pembalap Kekasih Julie Estelle, Dulu Pernah Dekat dengan Maia Estianty
• Pemkot Surabaya Alokasikan Rp 200 Miliar untuk Penuhi Sembako Warga Saat Ada Corona
"Tetapi data klien ini tidak hanya untuk dua lapas di Kota Malang saja. Melainkan mencakup beberapa kota dan kabupaten. Karena wilayah kerja kita juga mencakup Malang Kota dan Kabupaten, Batu, Pasuruan Kota dan Kabupaten, Probolinggo Kota dan Kabupaten, dan Kabupaten Lumajang," jelasnya.
Selain itu pihaknya meminta kepada napi yang bebas agar tetap selalu mengikuti anjuran pemerintah. Yaitu selalu berada di dalam rumah dan bekerja dari rumah.
• Linglung Motor Raib, Pria Ini Merasa Digendam Sosok Bertubuh Tambun Lewat Petemon Kuburan Surabaya
"Apalagi pelaporan wajib bisa dilakukan secara online. Jadi tidak perlu bersusah payah untuk keluar rumah segala. Pelaporannya dapat dilakukan melalui WA, video call, atau via telepon," tambahnya.
Dirinya juga menambahkan intensitas pelaporan adalah untuk napi asimilasi yaitu satu kali satu minggu dan klien integrasi satu kali satu bulan.
"Bila klien berkelakuan baik saat dilakukan pengawasan, maka akan murni dibebaskan. Namun tentunya dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi," pungkasnya.
Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Heftys Suud