- Anak berusia nol sampai enam tahun.
b. Komponen Pendidikan
- Anak SD/MI atau sederajat.
- Anak SMP/MTs atau sederjat.
- Anak SMA /MA atau sederajat.
- Anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
c. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Cara Dapat Bantuan PKH di Tengah Pandemi Virus Covid-19, Yuk Cek Kriteria Penerima & Besarannya