Aksi Bejat Tukang Becak Pamekasan Ajak Keponakan Berbuat Cabul, Tangis Korban Bikin Warga Emosi

Penulis: Muchsin Rasjid
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Andre Setiya Putra, kepada Tribunjatim.com, Selasa (14/4/2020), mengatakan, dari pengakuan korban ia diajak keliling naik becak dan ketika tiba di TKP, korban mendapat perlakuan pelecehan.

“Tadi korban sudah kami mintakan visum dan hasilnya masih belum ke luar,” ujar AKP Andre Setiya Putra.

Menurut Andre Setiya Putra, untuk tindakan pelecehan ini, apalagi terhadap anak di bawah umur, tersagka bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Ancamannya, pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Penulis: Muchsin Rasjid

Editor: Heftys Suud 

Berita Terkini