Kebijakan Polres Malang Awasi Napi Asimilasi, Bakal Dihukum Lagi Jika Berbuat Kejahatan

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, 2020.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polres Malang berupaya memberikan pengawasan secara intensif terhadap narapidana yang bebas dengan hak asimilasi sebagai dampak virus Corona (Covid-19).

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, menerangkan, ia telah menginstruksikan jajaran polsek, intelijen, dan reskrim untuk melakukan surveilans terhadap narapidana asimilasi di wilayahnya.

Santai Jalan Kaki Hendak Belanja Sayur, Wanita di Malang Dijambret, Korban Ungkap Ciri-ciri Pelaku

Pemain Masih Diliburkan, Tim Pelatih Arema FC Sudah Rindu Suasana Latihan Bersama di Lapangan Hijau

"Keputusan pembebasan para napi (narapidana) ini bukan ranah kami. Itu dari lapas ya. Tapi yang pasti saya sudah arahkan jajaran petugas untuk memonitor setiap napi yang dibebaskan karena asimilasi," beber AKBP Hendri Umar ketika dikonfirmasi, Selasa (14/4/2020).

AKBP Hendri Umar menambahkan, sejatinya para mantan napi diwajibkan melakukan wajib lapor ke lapas asal tempat napi mendekam penjara.

"Misal mereka menyalahi aturan wajib lapor itu ya mereka bisa ditindak secara tegas.  Juga apabila kalau meraka masih melakukan kejahatan, bisa masuk penjara lagi," tutur pria kelahiran Solok, Sumatera Barat itu.

Terkait porsi hukuman apakah lebih berat dari sebelumnya, AKBP Hendri Umar tak menerangkan secara detail.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar: Ada Sanksi Pidana Buat Warga Penolak Jenazah Pengidap Covid-19

Pembatasan Sosial Saat Wabah Corona Versi Bupati Malang, Warga Tak Boleh Keluar Desa Kecuali Darurat

Alumnus Akademi Kepolisian tahun 2002 itu menegaskan, mantan napi bisa dijebloskan ke penjara jika tetap melakukan kejahatan.

"Keputusan memberikan hukuman bukan dari saya, tapi dari lapas. Yang jelas bagi mantan napi tersebut bisa ditindak lagi seandainya melakukan kejahatan lagi," tutur pria yang menggantikan AKBP Yade Setiawan Ujung itu.

Editor: Dwi Prastika

Berita Terkini