Hal itu yakni terkait pentingnya pengujian sampel secara masif, diikuti pelacakan yang progresif, dan mengisolasi yang terpapar dengan ketat.
"Tiga hal ini yang terus ditekankan kepada daerah," kata dia. Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi pada Selasa (31/3/2020).
Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa penerapan PSBB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menkes Terawan Agus Putranto.
Hingga Sabtu (18/4/2020), diketahui sudah ada dua provinsi serta 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB.
• BERITA TERPOPULER JATIM: PSBB Surabaya Gresik Sidoarjo hingga Alat Tes Covid-19 Canggih dari Korsel
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Moge Kebut-Kebutan di Masa PSBB, Bukti Lemahnya Kesadaran Bahaya Corona" dan "Presiden Jokowi Minta PSBB Dievaluasi Total".