TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Kabar tentang disetujuinya permohonan penerapan PSBB di Sidoarjo oleh Kementerian Kesehatan juga sudah didengar oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.
Mendapat info tersebut, pihaknya juga langsung melakukan sejumlah persiapan.
“Sejak kemarin sudah ada beberapa persiapan. Setelah ada persetujuan dari Kementerian Kesehatan, tentu persiapan lebih dimaksimalkan,” kata Kombes Pol Sumardji, Selasa (21/4/2020) sore.
• BREAKING NEWS: Menkes Setujui PSBB Surabaya Sidoarjo Gresik, Wabup Cak Nur Siapkan Draft Peraturan
Menurut dia, semua tindakan yang dilakukan polisi ketika PSBB sudah diberlakukan, dasarnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup).
“Dalam aturan itu nanti ada sanksinya. Nah, petugas di lapangan menjalankan tugasnya berdasar aturan tersebut. Sanksinya juga demikian. Sehingga, kita harus menunggu Pergub dan Perbup terbit terlebih dulu,” lanjutnya.
Termasuk tentang penjagaan wilayah, pembatasan orang keluar masuk, pengawasan terhadap kendaraan dan penumpangnya, semua juga dilaksanakan berdasar peraturan tersebut.
• Penampakan Rumah Sederhana Lesty Kejora, Padahal Honor Sekali Manggung Ratusan Juta, Ada Gerobak Mie
• Skandal Suami Hamili Ibu Mertua, Akhiri Rumah Tangga Hanya Dalam 2 Bulan
Dicontohkan tentang aturan wajib pakai masker.
Warga yang ketahuan tidak mengenakan masker, tentu akan ditindak dan diberi sanksi.
Nah, sanksinya itu juga ada dalam Pergub dan Perbup.
• PSBB Sidoarjo Bakal Mulai Diterapkan Minggu Depan, Wabup Cak Nur: Butuh Sosialisasi 3 Hari
Kapolres berharap, penerapan PSBB di Sidoarjo bisa benar-benar maksimal.
Warga juga bisa lebih tertib, mematuhi aturan yang sudah dibuat untuk bersama-sama memotong mata rantai penyebaran Corona Covid-19 di Sidoarjo.
Penulis: M Taufik
Editor: Arie Noer Rachmawati