3 Pelaku Vandalisme Kota Malang Tertangkap: 1 Mahasiswa Asal Sidoarjo Berperan Mengawasi Aksi

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menunjukkan barang bukti dan ketiga tersangka vandalisme.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota tangkap tiga tersangka vandalisme yang meresahkan masyarakat.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah inisial MAA (20), mahasiswa yang tinggal di Pakis, Kabupaten Malang, tersangka kedua adalah SRA (20), tinggal di Singosari, Kabupaten Malang, terakhir AFF (22), mahasiswa yang tinggal di Buduran, Sidoarjo.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan tersangka ditangkap karena kejadian perusakan properti milik orang lain dan melakukan corat coret di dinding dengan kata provokatif.

Identitas Wanita Yang Tewas di Apartemen Surabaya Terkuak, Asalnya dari Semarang

"Jadi para ketiga tersangka ini modusnya adalah memakai cat semprot warna hitam dan mencari tempat sepi untuk melakukan aksinya. Dilakukan pada dini hari yaitu pukul 00.00 - 04.00," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (22/4/2020).

Ia menjelaskan ada enam lokasi aksi pencoretan yang dilakukan oleh para tersangka.

"Yaitu di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Jalan LA Sucipto, Pertigaan Jalan Tenaga, Jalan Ahmad Yani Utara, Jalan Jaksa Agung Suprapto, dan Underpass Pimtu Tol Karanglo," jelasnya.

Mantan Wakapolrestabes Surabaya itu juga menyebutkan bahwa tiap tersangka memiliki peranan berbeda.

"Untuk tersangka inisial MAA memiliki peran membeli cat semprot dan ikut melakukan pencoretan, tersangka SRA juga melakukan pencoretan. Dan untuk tersangka AFF perannya adalah mengawasi saat dilakukan aksi pencoretan," ungkapnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan aksinya tersebut adalah tidak menerima atau memprovokasi masyarakat untuk melawan kapitalisme.

"Selain itu dari ketiga tersangka, kita juga telah amankan beberapa barang bukti. Yaitu 3 buah handphone, tiga buah helm, sepeda motor Honda Beat nopol N 2486 HO, skep tulisan berbahan karton bertuliskan Tegalrejo Melawan, satu buah sepatu, cat semprot warna hitam, dan dokumentasi tulisan provokatif," bebernya.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terancam pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 dan Pasal 160 KUHP. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Saat dikonfirmasi terkait apakah ketiga tersangka ini ada hubungannya dengan grup Anarko, pihaknya masih belum bisa memastikan sepenuhnya.

"Kasus ini masih kita proses dan masih terus kita lakukan pengembangan," pungkasnya.

Penulis: Kukuh Kurniawan

Editor: Heftys Suud 

Berita Terkini