Ramadhan 2020

Puasa Ramadhan 2020 di Tengah Pandemi Covid-19, Bolehkah ODP Corona Tidak Berpuasa dan Apa Hukumnya?

Penulis: Ficca Ayu Saraswaty
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - ODP Corona boleh atau tidak berpuasa Ramadhan. Apa hukumnya?

TRIBUNJATIM.COM - Menjelang puasa Ramadhan 1441 H atau Ramadhan 2020 yang akan dilaksanakan di tengah pandemi virus Corona Covid-19, muncul pertanyaan apakah ODP Corona boleh tidak berpuasa ?

Seperti kita ketahui bersama, ada yang berbeda dengan ibadah puasa pada Puasa Ramadhan tahun ini.

Dibandingkan dengan puasa-puasa Ramadhan sebelumnya, puasa Ramadhan tahun ini diprediksi akan dijalani saat hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia menghadapi pandemi virus Corona atau Covid-19.

Dalam kondisi seperti ini ada diantara umat muslim yang masih berjuang melawan virus yang belum ada obatnya ini.

Nah, bagaimana seharusnya mereka yang berstatus orang dalam pengawasan ( ODP ) dan pasien dalam pengawasan ( PDP ) virus Corona, bolehkah tidak berpuasa?

Apakah wajib hukumnya bagi ODP dan PDP menjalani ibadah puasa?

Bocor Foto-foto Jadul Sandra Dewi Sebelum Jadi Artis, Paras Istri Harvey Moeis Beda? Banjir Komen

Sosok Ayah Angkat Syahrini, Diblokir Putri Kandung & Istri Reino karena 1 Klarifikasi, Kini Menyesal

Ilustrasi ODP Corona (Tribunnews.com)

Karena seperti diketahui, puasa itu wajib hukumnya bagi umat muslim sebagaimana dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 183.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [QS. Al-Baqarah (2):
183].

Manfaat Kurma Medjool atau Kurma Majdool, Si Raja Kurma yang Harganya Termahal di Dunia

Jelang Ramadan 1441 H, Berikut Niat Puasa Ramadan, Niat Salat Tarawih dan Witir Serta Doa Buka Puasa

Lantas, apakah kewajiban ini berlaku bagi ODP Corona?

Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Prof Mudofir Abdullah memberi penjelasan.

Dalam tayangan video khusus pada Tribunners (pembaca Tribunnews.com) Prof Mudofir Abdullah menjelaskan jika semua perlu dicermati sesuai kondisi per individual.

"Ada dua pandangan ya. Jika ODP nya lemah dan perlu menjaga stamina tubuhnya dan harus mengonsumsi vitamin atau jamu rutin yang hukumnya tak wajib puasa," kata Prof Mudofir Abdullah dalam penjelasan yang disampaikan di Kampus IAIN Surakarta pada Jumat (17/4/2020).

Ramadan 1441 H. (english.cdn.zeenews.com)

Sebaliknya mereka yang menunjukkan gejala ringan secara fisik atau bahkan tanpa gejala atau yang dinamakan Orang Tanpa Gejala (OTG) bisa melaksanakan ibadah puasa dan hukumnya wajib.

"Bagi ODP yang masih segar, apalagi tidak menunjukkan gejala, wajib puasa. Tetap menjaga protokol kesehatan seperti dianjurkan pemerintah untuk menekan penularan Covid-19 ini," kata Prof Mudofir Abdullah.

Ditekankan Prof Mudofir Abdullah jika Islam menekankan bahwa menjaga fisik dan jiwa yang sehat lebih haq atau utama.

Satu Orang Positif Corona di Trenggalek Sembuh, Bupati Mas Ipin: Sudah Tak Ada Lagi Pasien Covid-19

Wabah Corona di Surabaya Belum Usai, PTPN XI Siap Bantu Masyarakat Lewat Fasilitas Klinik Kesehatan

Simak videonya:

Sementara itu, Dalam buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah terbitan 2020 Islam memberikan keringanan dan Boleh Meninggalkan Puasa dengan syarat.

Siapa saja yang hukumnya tak wajib berpuasa Ramadan?

a. Orang yang sakit biasa di bulan Ramadan.

b. Orang yang sedang bepergian (musafir).

Dasarnya : “Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain ...” [QS. al-Baqarah (2): 184].

c. Orang yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, hukumnya disamakan dengan orang yang sakit.

d. Tenaga kesehatan yang sedang bertugas dapat meninggalkan puasanya dan menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadhan.

5 Keberkahan Bulan Suci Ramadan yang Perlu Diketahui Jelang Puasa Ramadhan 2020, Pahala Melimpah

Orang Kesayangan Ashanty Kena Tumor Rahim, Mata Sembab, Istri Anang Minta Doa di Tengah Virus Corona

Dasarnya : "Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,..." [QS. al-Baqarah (2) ayat 195].

Majels Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam bukunya [2020:30] menerangkan, ayat tersebut menunjukkan larangan kepada umat Islam untuk menjatuhkan diri pada kebinasaan (keharusan menjaga diri/jiwa).

Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra dan kesehatan baik fisik maupun non-fisik.

Dalam rangka itu ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan jika tetap berpuasa justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, sehingga mengakibatkan terpapar Covid-19 lebih besar dan berujung pada ancaman kematian.

Pengganti Puasa

Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.

a. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.
b. Orang yang sakit menahun.
c. Perempuan hamil.
d. Perempuan yang menyusui.

BERITA TERPOPULER JATIM: PSBB Surabaya Disetujui Menkes hingga Korban Miras Oplosan Obat Nyamuk

Denny Cagur Ribut sama Istri Gara-gara Hal Ini, Ibunda sampai Tengahi Pertengkaran: Jangan Semau Gue

Dasarnya : “Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [QS. al-Baqarah (2): 184].

Punya pertanyaan seputar Islam dan Ramadhan? Anda dapat bertanya dan berkonsultasi langsung ke Konsultasi Islami oleh Ust. Zul Ashfi, S.S.I, Lc.

Kirim pertanyaan Anda ke konsultasi@tribunnews.com

Untuk lebih lanjut kunjung Rubrik Konsultasi Islami Tribunnews.com.

(Tribunnews.com/Anita K Wardhani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bolehkah ODP Corona Tak Berpuasa? Apa Hukumnya?

Berita Terkini