Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kerja 12 Tahun Lalu di-PHK, Karyawan Mengeluh Ijazah Ditahan Perusahaan, Dinsosnakertrans Bertindak

Kasus penahanan ijazah karyawan terungkap di Yogyakarta. Kasus yang dilaporkan pada Juni 2025 ini diungkap Pemkot Yogyakarta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI
PERUSAHAAN TAHAN IJAZAH - Foto ilustrasi terkait berita tentang Pemkot Yogyakarta mendapati satu kasus penahanan ijazah oleh karyawan yang dilaporkan pada kisaran Juni 2025 lalu. Karyawan itu sudah bekerja selama 12 tahun. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus penahanan ijazah karyawan terungkap di Yogyakarta.

Kasus yang dilaporkan pada Juni 2025 ini diungkap Pemkot Yogyakarta.

Disebutkan bahwa karyawan yang ijazahnya ditahan itu sudah bekerja selama 12 tahun.

Akhirnya, kasus ini selesai setelah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta memfasilitasi mediasi antar pihak.

Mediator Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Bob Rinaldi, menyampaikan, aduan tersebut bermula dari polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun, setelah ditelusur lebih jauh, selain terkena PHK setelah bekerja selama 12 tahun, yang bersangkutan juga mengalami penahanan ijazah.

"Jadi, kasus itu (dilaporkan) karena karyawan di-PHK dan mengatakan kalau ijazahnya ditahan. Setelah itu, kami komunikasikan dengan perusahaan," katanya, Selasa (9/7/2025), melansir dari TribunJogja.

Dalam tahapan mediasi, Bob menyebut, pihak perusahaan mengaku tidak tahu menahu dengan aturan terkait penahanan ijazah karyawan.

Setelah disodorkan deretan aturan dan surat edaran, pemberi kerja yang merupakan showroom kendaraan roda dua itu lantas menyadari kesalahannya.

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Jan Hwa Diana, Berkas Kasus Perusakan Mobil dan Penahanan Ijazah Masuk Kejati

"Kami instruksikan agar (ijazah) segera dikembalikan. Karena kalau nanti hilang, bisa tidak perusahaan menggantinya? Kan ngga bisa," ucapnya.

"Tidak ada sanksi untuk perusahaan, di aturan ketenagakerjaan memang tidak ada. Tapi kami sampaikan surat edarannya pada perusahaan. Karena itu perdata, artinya kesepakatan kedua belah pihak," pungkas Bob.

Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6851 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. 

Penerbitan surat edaran tersebut, menjadi respons atas maraknya praktik penahanan ijazah yang telah lama berlangsung di Indonesia.

Sementara itu dalam kasus lain, sksi penahanan ijazah karyawan dilakukan PT Tedmonindo Pratama Semesta, perusahaan produsen tandon air yang berlokasi di Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca juga: Ijazah Siswa MAN Ditahan karena Nunggak Tagihan Rp5 Juta, Orangtua Ungkap Biaya Daftar Ulang Sekolah

Perusahaan itu diduga menahan ijazah puluhan karyawannya dan mewajibkan mereka membayar uang tebusan sebesar Rp 6,5 juta untuk mengambilnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved