TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang jasad perempuan ditemukan bersimbah darah di lantai 8 Apartemen Puncak Permai Tower A Surabaya, Rabu (22/4/2020) pagi.
Kondisi jasad perempuan itu ditemukan tergeletak dengan posisi miring tepat di depan lift apartemen.
Perempuan malang itu ditemukan hanya mengenakan pakaian dalam wanita setelan atasan hitam dan velana dalam merah.
Jasad perempuan yang ditemukan bersimbah darah di depan lift lantai 8 di Apartemen Puncak Permai A Surabaya itu telah diketahui identitasnya.
Perempuan malang itu bernama Ika Puspita Sari (36) asal Karangroto Rt 12 Rw 13, Kecamatan Genuk, Semarang.
Ika ditemukan jasadnya pertama kali oleh petugas keamanan apartemen yang melaporkan kejadian itu ke polisi.
• Identitas Wanita Yang Tewas di Apartemen Surabaya Terkuak, Asalnya dari Semarang
• Matangkan Persiapan PSBB Surabaya, Hari Ini Pemkot Rapat Internal dan Rapat Bersama Pemprov Jatim
• BREAKING NEWS - Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Lantai 8 Apartemen Puncak Permai Surabaya
Satreskrim Polrestabes Surabaya membuka hasil olah TKP penemuan jasad asal Semarang Jawa Tengah tersebut.
Kesimpulan sementara, korban yang diketahui bernama Ika Puspita Sari (36) asal Karangroto, Kecamatan Genuk, Semarang itu diduga dibunuh.
"Ada sayatan benda tajam di leher korban," kata Sudamiran, Rabu (22/4/2020).
Selain itu, fakta di TKP menunjukkan ada bercak darah yang tercecer dari unit apartemen yang disewa korban di kamar 857 hingga di tempat jasad korban tergeletak tepat di depan service lift lantai 8 apartemen.
"Dugaan sementara korban sempat berjalan keluar unit sampai akhirnya kehabisan darah di depan service lift tersebut, hingga meninggal dunia," kata Sudamiran.
Dari dalam unit apartemen yang ditinggali korban, ditemukan putung rokok dan bekas potongan rambut.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti celana jeans biru, jaket warna merah, dompet korban, handuk dan bekas kaleng susu kemasan 250 ml.
Sewa Kamar Sebulan
Hasil pemeriksaan saksi, korban diketahui menyewa unit apartemen yang letaknya sekitar enam meter dari lobby service lift lantai 8 Apartemen Puncak Permai Tower A.
Korban menempati unit apartemen itu sejak tanggal 3 April 2020 hingga satu bulan kedepan yang habis pada 3 Mei 2020.
"Korban ini bukan pemilik unit, melainkan hanya menyewa unit apartemen tersebut, selama satu bulan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran kepada TribunJatim.com, Rabu (22/4/2020).
Hasil olah TKP, polisi menemukan luka sayat benda tajam di leher korban.
"Ada luka sayat di leher korban," kata AKBP Sudamiran kepada TribunJatim.com.
Saat ini jenasah korban telah dibawa ke RSUD Dr Soetomo, Surabaya untuk di otopsi. (Firman/Tribunjatim.com)