Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gresik, Nurlailie Indah K, Ranperbub PSBB Kabupaten Gresik yang akan diusulkan ke Gubernur Jawa Timur memiliki 32 pasal.
Dalam pasal tersebut mengatur seluruh aktivitas selama pemberlakuan PSBB.
PSBB bukan berati melakukan penutupan.
Tetapi pembatasan, sehingga kendaraan, aktivitas masih tetap berlangsung hanya saja ada pembatasan yang telah diatur di Pergup dan Perbup.
Ranperbup PSBB di Gresik tidak berbeda jauh dengan Pergub PSBB.
Hanya saja daerah mengatur lebih teknis dan rinci mengingat penerapannya di wilayah masing-masing.
“Ranperbub sudah kami selesaikan. Saat ini di meja gubernur untuk dikoreksi. Kemungkinan minggu depan sudah efektif,” kata Nurlailie, Kamis, (23/4/2020).
Sejumlah warung kopi yang tumbuh subur di Kabupaten Gresik masih diperbolehkan buka.
Para pengusaha di bidang makanan masih boleh buka.
"Tapi hanya boleh take away, dibungkus. Warung tidak ada kursinya," ujarnya.
Semuanya akan mengacu pada penerapan protokoler kesehatan.
Ada jarak, wajib menggunakan masker dan cuci tangan.
Selain warung kopi dan warung makan, aktivitas perbelanjaan di pasar tradisional dan toko modern masih boleh beroperasi.
Elie, sapaan akrabnya, menegaskan perusahaan masih beroperasi.
Tidak ada yang ditutup. Pihaknya justru memberikan opsi kepada para pelaku usaha agar memilih untuk tetap beroprasi atau tidak.