1. Pembentukan SOP (Standar Operasional Prosedur) resmi dari pihak universitas yang diturunkan kepada masing-masing fakultas guna disesuaikan dengan RPS (Rencana Pembelajaran Semester) yang telah disepakati untuk Perkuliahan Daring.
2. Adanya platform khusus yang dapat di akses oleh seluruh kalangan, diharapkan platform tersebut tidak memberatkan dosen maupun mahasiswa guna menunjang proses belajar mengajar yang lebih efektif.
3. Pemberian kompensasi berupa subsidi pulsa sebesar Rp150.000 - Rp200.000 disetiap bulannya, terhitung sejak bulan Maret hingga akhir Semester Genap.
4. Adanya potongan SPP sebesar 50% pada semester mendatang (3, 5, 7, dan 9) yang diberikan kepada seluruh mahasiswa UMM, mengingat apa yang mahasiswa bayar tidak sesuai dengan apa yang mahasiswa dapatkan.
5. Terealisasikannya bantuan bahan pokok secara merata untuk mahasiswa UMM yang membutuhkan dari pihak Universitas.
6. Pemberian transparansi penggunaan sisa dana SPP yang telah di bayarkan oleh seluruh mahasiswa
UMM.