Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), warga bagi Surabaya Utara tak perlu khawatir untuk mengambil barang bukti tilang baik Surat Izin Mengemudi (SIM) atau STNK di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Surabaya.
Warga cukup datang ke 52 cabang kantor pos se Surabaya.
"Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kami tetap melayani masyarakat dalam pengambilan barang bukti tilang. Namun, layanan ini bisa dimanfaatkan melalui kantor pos," kata Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Eko Budisusanto, Kamis, (30/4/2020).
Eko menyarankan untuk tidak datang langsung ke kantor Kejari Tanjung Perak. Guna memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 dan mematuhi aturan pemerintah dalam menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Jauh sebelum PSBB diterapkan kami sudah terapkan pengambilan barang bukti tilang melalui delivery atau jasa pos," imbuhnya.
• 40 Karyawan Pabrik Rokok Sampoerna Surabaya Reaktif Covid-19 Jalani Swab PCR di RSUD dr Soetomo
• Warga Surabaya Mau Ambil Barang Bukti Tilang? Cukup Bayar Denda & Bawa Surat Tilang di Pos Terdekat
• Positif Corona Versi Rapid, 40 Karyawan Sampoerna Tes Swab PCR di RSUD Dr Soetomo Surabaya
Adapun alur pembayaran denda tilang bisa di kantor pos.
"Pertama, datang ke Kantor Pos terdekat dengan membawa form tilang biru (asli dan fotocopy) serta foto copy KTP. Lalu mengisi formulir alamat pengiriman. Membayar denda tilang," bebernya.
Kemudian warga nantinya mendapatkan resi pembayaran denda tilang resmi. Selanjutnya bukti tilang dikirim Kantor Pos langsung ke alamat pengiriman.