Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Surabaya Mau Ambil Barang Bukti Tilang? Cukup Bayar Denda & Bawa Surat Tilang di Pos Terdekat

Bagi warga Surabaya terkena tilang kini tak perlu bingung mengambil barang bukti baik SIM atau STNK. Sebab, bisa ambil di pos terdekat!

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
NEW YORK POST / ISTOCKPHOTO
Ilustrasi surat tilang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bagi warga Surabaya utara khususnya yang terkena tilang kini tak perlu bingung mengambil barang bukti baik SIM atau STNK.

Sebab, kini bisa mengambil lewat pos terdekat. 

Melalui layanan ini, pelanggar cukup membayar denda tilang di kantor pos dengan membawa surat tilang.

Daftar 7 Jenis Pelat Nomor yang Jadi Incaran Razia Polisi, Awas Kena Tilang, Punyamu Termasuk?

Selanjutnya, barang bukti akan dikirim ke alamat pelanggar. 

Kepala Kejari Tanjung Perak Wagiyo Santoso menyatakan, pelanggar tidak perlu mengantre untuk mengambil barang bukti tilang secara manual. 

Layanan ini untuk memudahkan pelanggar yang tidak sempat mengambil barang bukti tilang secara manual.

Polisi Nyamar Pakai Jilbab Pura-pura Pacaran Demi Cari Perampok Adiknya, Duel dan Dibacok Pelaku

Kemesraan Syahrini & Reino Olahraga Bareng Thayank Cape Yah, Terekspos Perubahan Tubuh Istri Reino

Dia berharap dengan adanya inovasi ini, pelayanan tilang di Kejari Tanjung Perak bisa lebih efektif dan efisien.

"Pelanggar yang tidak bisa datang untuk mengambil langsung bisa bayar lewat pos. Barang bukti bisa dikirim lewat pos. Misal tidak sempat ambil karena sibuk kerja bisa pakai pos," ujar Wagiyo, Sabtu (7/3/2020). 

Selain itu, layanan ini juga bisa dimanfaatkan pelanggar luar kota yang ditilang di wilayah hukum Kejari Tanjung Perak.

Rahasia Kamera CCTV E-Tilang di Surabaya, Tak Cuma Canggih, Komponennya Juga Bukan Sembarangan

Menurut dia, pelanggar bisa memanfaatkan layanan ini dari kota asalnya.

"Di sana bisa bayar lewat pos terdekat lalu barang bukti akan dikirim ke alamatnya di luar kota," katanya. 

Meski demikian, layanan ini tidak menghapus layanan pengambilan barang bukti tilang secara manual.

Rincian Terbaru Gaji PNS 2020 Golongan I-IV, Tunjangan Keluarga hingga Kinerja Tergantung 3 Faktor

Pelanggar tetap bisa mengambil barang bukti di Mal Pelayanan Publik Siola dan Kantor Kejari Tanjung Perak.

Hingga kini dalam sepekan Kejari Tanjung Perak rata-rata setiap pekan bisa melayani sampai lebih dari tiga ribu pelanggar tilang yang mengambil barang bukti secara manual. 

Mengenal Empon-empon Rempah Tradisional Penangkal Virus, Manfaat Bagi Tubuh hingga Bukti Khasiatnya

Dia menyarankan kepada pelanggar bahwa barang bukti tidak harus diambil setiap hari Senin.

Pelanggar bisa mengambilnya pada Selasa sampai Jumat agar tidak menumpuk.

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved