UPDATE PSBB Jatim Hari ke-4, Jumat 1 Mei 2020 Pelanggar Mulai Diberi Sanksi, Simak Aturan Lengkap

Penulis: Ignatia
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MACET - Kondisi bundaran Waru yang padat kendaraan saat pemberlakuan PSBB hari pertama, Selasa (28/4/2020). Petugas gabungan memperketat akses masuk ke Surabaya dengan melakukan screening atau pemeriksaan kepada warga di hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.

7) Exit Tol Jambangan/Masjid Agung, wilayah Jambangan

8) Pertigaan Driyorejo Lakarsantri, wilayah Lakarsantri

9) Merr Gunung Anyar/Exit Tol Tambak Sumur, wilayah Gunung Anyar

10) Tol Sumo/Exit Tol Banyu Urip, wilayah Sukomanunggal

11) City of Tomorrow (Cito), wilayah Gayungan

12) Margomulyo/Exit Tol Margomulyo, pj Satpol PP dan BPB Linmas

13) Terminal Benowo, wilayah Pakal

14) Terminal Tambak Oso Wilangon, wilayah Benowo

Berikut tiga pos check point di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya:

1) Pos Polisi Jalan Laksda M Nasir, wilayah Pabean Cantikan

2) Dupak Rukun/Exit Tol Dupak, wilayah Asemrowo

3) Suramadu/Exit Tol Suramadu, wilayah Kenjeran

Screening kendaraan roda dua dan empat yang terjadi di Jalan A Yani areal Bundaran Waru saat penerapan PSBB hari Kedua, Rabu (29/4/2020). (mayang essa/Tribunjatim.com)

7 golongan dilarang kerja di kantor

Sebelumnya, melansir dari Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease (2019), disebutkan bahwa ada aturan yang perlu dipahami dan ditaati warga Surabaya.

Aturan PSBB Surabaya ini banyak membahas tentang batasan dalam melakukan kegiatan di sekolah, kantor, maupun fasilitas umum.

Halaman
1234

Berita Terkini