TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satuan Gugus Tugas Covid-19 Jawa Timur tak main-main dalam menegakkan aturan PSBB Surabaya, PSBB Gresik dan PSBB Sidoarjo.
Seusai Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan akan menerapkan hukuman pidana bagi pelanggar aturan PSBB Jawa Timur.
Hal itu langsung dibuktikan dengan penahanan 1x24 jam mereka yang terjaring razia jam malam PSBB Surabaya.
• BREAKING NEWS: 82 Warga Terjaring Razia Jam Malam PSBB Surabaya, Langsung Jalani Rapid Test
"Ini sebagai efek jera bahwa pemerintah tidak main-main soal penanganan Covid-19 ini. Nanti yang sekarang terjaring razia jam malam akan kami tahan 1x24 jam, seusai rapid test dan didata," kata Luki, Minggu (3/5/2020).
Mereka yang melanggar aturan itu akan dijerat pasal 93 tentang karantina dan pasal 216 KUHP yang ancaman hukuman 1 tahun.
Mekanisme penindakan itu akan diserahkan kepada Polres jajaran Polda Jatim yang pemerintah daerahnya memberlakukan PSBB.
• Sikap Maia Estianty Pada Suami saat Sahur Keluarga Dikritik, Balasan Maia Viral: Hormati Privasi
• Dulu Viral Gadis Cantik Nikah seusai 2 Bulan Kenal di IG, Lihat Kabarnya & Suami Kini, Bicara Cobaan
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan jika penerapan hukuman pidana itu akan diberikan sebagai upaya terakhir yang dipilih kepolisian untuk menindak masyarakat yang tak patuh selama pemberlakukan PSBB Surabaya.
Sandi mengatakan jika penindakan berupa razia jam malam akan terus dilakukan setiap harinya dan menerapkan pendataan bagi setiap orang yang terjaring razia jam malam tersebut.
Polisi memberi batasan sekali terjaring razia jam malam akan diberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya melanggar jam malam selama PSBB Surabaya.
• UPDATE CORONA di Jatim Minggu 3 Mei, Total Pasien Positif Covid-19 Tembus 1.037, Sembuh 171 Orang
Namun jika itu terulang kembali, maka polisi tidak segan lakukan tindakan tegas dengan menerapkan pasal pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Tentu sementara kami berikan arahan dulu, untuk yang sudah terjaring razia jam malam ini. Kalaupun sudah bisa mengerti akan kami buatkan surat pernyataan tidak mengulang. Tetapi jika dikemudian hari selama PSBB Surabaya diberlakukan yang bersangkutan kembali terjaring razia jam malam, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Sandi.
• Rapid Test 82 Pelanggar Jam Malam PSBB Surabaya, 5 Terindikasi Positif Corona, Dibawa ke RS Menur