TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Warga Surabaya yang terdampak wabah virus Corona (Covid-19) akan menerima bantuan uang tunai.
Bantuan uang tunai atau semacam BLT yang diberikan senilai Rp 600.000 per bulan
Untuk bantuan sosial tunai ini akan dibagikan selama tiga bulan ke depan.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan tunai Rp 600 ribu tersebut? berikut ulasannya!
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya yang sekaligus Sekdakot Surabaya Hendro Gunawan menyampaikan bahwa inilah bantuan langsung dari Kementerian Sosial.
"Bansos tunai. Dibagi mulai Senin (11/5/2020)," jelas Hendro.
• Cara Klaim Gratis Listrik PLN 3 Bulan dan 6 Bulan di Tengah Pandemi Corona, Login di www.pln.co.id
• BLT Dana Desa Jatim Rp 3 M Digelontorkan Buat 5.006 Keluarga Gubernur Khofifah: Pertama di Indonesia
Bansos itu berupa uang tunai.
Seluruh warga penerima Bansos tunai ini sudah ada daftar dan datanya lengkap.
Total ada 174.332 KK yang bakal menerima bantuan tunai itu.
Bansos tunai ini akan dibagikan selama tiga bulan ke depan.
Yakni untuk kurun waktu Mei, Juni, dan Juli.
Cara pencairannya melalui Kantor Pos.
PT Pos yang akan mengundang warga penerima untuk mengambil bantuan di kantor pos. (Surya.co.id/Nuraini Faiq)
Bantuan sosial tunai
Di tengah pandemi Corona, pemerintah meluncurkan beberapa bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak.
Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan sosial tunai kepada warga yang ekonominya terdampak oleh pandemi virus Corona ini.
Adapun bantuan jenis ini ditujukan untuk 9 juta keluarga di luar wilayah Jabodetabek.
Setiap keluarga akan memperoleh bantuan sosial tunai sebesar Rp600.000 per bulan selama 3 bulan, atau total Rp1,8 juta.
Total anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk bantuan ini adalah sebesar Rp16,2 triliun.
Presiden Jokowi menyebut bahwa bantuan sosial tunai ini akan diberikan kepada keluarga yang tidak mampu dan belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Kartu Sembako.
• Cara Daftar Radar Bansos Jatim, Perantau-Bukan Penerima PKH Bisa Dapat Bantuan, Cek Linknya di Sini!
• Syarat Tetap Dapat BLT Rp 600 Ribu per Bulan Meski Tak Punya NIK, Diberikan Secara Tunai & Nontunai
Bantuan sosial dana desa
Selain itu, pemerintah juga akan mengalihkan penggunaan dana desa sekitar Rp21 triliun hingga Rp24 triliun untuk bantuan sosial dana desa.
Mengutip Kompas.com (8/4/2020), bantuan sosial tersebut akan disalurkan melalui skema bantuan langsung tunai atau BLT kepada masyarakat desa.
Rencananya, BLT akan disalurkan kepada 5,8 juta keluarga miskin yang tinggal di desa dan selama ini tidak menerima bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Masing-masing kepala keluarga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama 3 bulan.
Syarat dan cara mendapatkan bantuan langsung tunai Rp600 ribu
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut.
Di antaranya adalah:
1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi Corona.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa mengomunikasikannya ke aparat desa.
5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), bisa tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu.
Namun, penerima harus domisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.
6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai.
Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.
Namun, jika penerima tidak memiliki rekening bank, maka bisa segera menghubungi aparat desa dan bank milik negara terdekat.
Selain itu, Himpunan Bank Negara (Himbara) juga mempermudah proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai, tanpa dikenai biaya dan bunga.
Cukup menyerahkan fotokopi KTP kepada kepala desa (kades), kemudian kades yang akan menyerahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan dalam program ini. (Sumber: Kompas.com)