Syarat Tetap Dapat BLT Rp 600 Ribu per Bulan Meski Tak Punya NIK, Diberikan Secara Tunai & Nontunai
Warga tetap bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT sebesar Rp600.000 perbulan meski tak punya NIK.
TRIBUNJATIM.COM - Warga tetap bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT sebesar Rp600.000 perbulan meski tak punya NIK.
Diketahui, keluarga miskin akan menerima BLT sebesar Rp600.000 per bulan dari pemerintah pusat sesuai keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi di tengah pandemi Corona.
Program BLT ini dilakukan untuk tetap menjaga daya beli keluarga miskin saat pandemi virus Corona Covid-19.
Penyaluran BLT akan diberikan selama 3 bulan, dari April hingga Juni 2020.
BLT hanya dikhususkan bagi warga miskin yang tinggal di luar Jabodetabek.
• LOGIN www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Mei 2020, Juga Bisa Lewat WhatsApp
• Selain Program Keluarga Harapan (PKH), Ini 9 Bantuan dari Pemerintah Indonesia selama Pandemi Corona
Sementara untuk masyarakat kurang mampu di Jabodetabek, akan kebagian paket sembako dengan nilai yang sama.
"Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja," tulis Kementerian Keuangan di laman resminya, Rabu (29/4/2020).
Penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.
BLT Desa dianggarkan dalam APB Desa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.
Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.
Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban BLT Desa.
BLT Desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa.
Jika pemerintah desa tidak menganggarkan dana BLT Desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi.
Mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya, hingga penghentian penyaluran dana desa tahap III.