Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANGĀ - BPJS Kesehatan Cabang Malang berencana akan menyerahkan data peserta JKN-KIS yang berpotensi virus Corona atau Covid-19 kepada Pemerintah Kota Malang.
Penyerahan data tersebut dilakukan, agar nantinya para peserta JKN-KIS dapat mendapatkan upaya preventif dari pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Serta dapat membantu Pemkot Malang dalam mengambil kebijakan khusus dalam pencegahan Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata, saat menyampaikan pemaparan pada Forum Komunikasi dan Kemitraan dengan Pemkot Malang di Ruang Sidang Balai Kota, Rabu (6/5/2020).
"Penyerahan data ini akan kami sampaikan dalam waktu dekat ini. Karena ini sifatnya sangat rahasia. Nantinya akan ada perjanjian kerja sama (PKS), berita acara dan pakta integritas antara BPJS dengan Pemkot Malang (Dinas Kesehatan)," ucapnya.
Dina Diana Permata menjelaskan, penyerahan data tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Perpres nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Di mana dia melihat, kasus kematian akibat pasien positif Covid-19 di Jawa Timur ini diakibatkan penyakit lain yang diderita oleh pasien.
Untuk itu, dengan penyerahan data tersebut BPJS Kesehatan berharap kepada Pemkot Malang dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada para peserta JKN-KIS yang memiliki penyakit kronis.
Agar nantinya mereka yang memiliki penyakit kronis tersebut bisa menjaga kesehatannya. Serta menerapkan pola hidup sehat dan bersih dengan protap yang dianjurkan selama masa pandemi Covid-19.
"Potensi orang yang memiliki penyakit lain sangat tinggi jika dibandingkan dengan orang biasa yang terpapar Covid-19. Jadi dengan adanya edukasi nanti dari Pemkot Malang, pencegahan berkaitan dengan Covid-19 ini bisa diatasi dan diminimalisir," ucapnya.
Dari data BPJS Kesehatan Cabang Malang saat ini terdapat sekitar 836.000 peserta JKN-KIS di Kota Malang.
Sekitar 27.000 orang di antaranya berpotensi memiliki riwayat penyakit kronis dan berpotensi terjangkit Covid-19.
Data tersebut diperoleh, setelah melihat riwayat dari peserta JKN-KIS berdasarkan kategori level yang telah ditentukan.
Penentuan level tersebut juga berdasarkan dari penyakit yang diderita oleh masing-masing peserta tersebut.