"Terutama terkait apakah kondisi penyebaran virus di negeri ini dan di masing-masing daerah sudah terkendali atau belum," kata dia.
• Amerika Serikat Klaim Punya Bukti Covid-19 dari Laboratorium di Wuhan China, WHO: Masih Spekulatif
Lebih lanjut, Anwar mengimbau kepada pimpinan MUI di seluruh provinsi dan kabupaten kota untuk tetap selalu berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan dengan para ahli, dokter, serta ilmuwan setempat.
"Agar ketiga pihak tersebut dapat menentukan secara tepat serta dapat dipertanggungjawabkan tentang tingkat dan level dari penyebaran dan penularan Covid-19 yang ada di daerahnya masing-masing. Agar kita dapat menerapkan dan
mengimplementasikan fatwa MUI yang ada dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
• Kecerobohan China Disebut Ilmuwan Penyebab Virus Corona Bisa sampai Merebak ke Seluruh Dunia
Rumah Ibadah Tak Boleh Ditutup
Sementara itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menegaskan tidak boleh ada penutupan rumah ibadah meski PSBB diberlakukan.
Zainut melarang siapapun untuk melakukan penggembokan terhadap masjid dan rumah ibadah lainnya.
Menurutnya, kegiatan beribadah di tempat umum tetap harus diperbolehkan.
"Kami setuju dalam pelaksanaan tidak boleh kemudian masjid itu digembok, tidak boleh ada kegiatan, atau misalnya gereja digembok, tidak boleh. Tetap aktivitas peribadatan harus diberikan ruang," kata Zainut.
• Download Lagu MP3 Ojo Mudik Didi Kempot, Ajak Masyarakat Tak Mudik Labaran saat Pandemi Corona
Zainut mengatakan, kegiatan tadarus dan ibadah lainnya di masjid atau kegiatan agama di tempat ibadah lainnya boleh saja dilakukan.
Namun, ia mengingatkan kegiatan itu tidak mengundang jumlah massa yang besar serta menerapkan protokol pencegahan Covid-19 saat warga melakukan aktivitas ibadah di tempat peribadatan.
"Yang tidak boleh adalah terjadinya kerumunan yang itu bisa berakibat yang terkait dengan penularan, transmisi penularan, itu yang kita hindarkan. Sepanjang protokol kesehatannya dijaga," katanya.
• Download MP3 Kumpulan Lagu Didi Kempot Terpopuler, Cidro, Pamer Bojo, dan Banyu Langit
Lebih lanjut, Zainut meminta masyarakat tetap memperhatikan fatwa MUI tentang ibadah di masa pandemi.
Warga di zona merah Covid-19 dilarang melaksanakan ibadah di tempat umum.
Warga di zona kuning diperbolehkan untuk tidak salat di tempat umum.
Warga zona hijau dibolehkan beribadah seperti biasa di muka umum.