Nenek Asal Surabaya Yang Terjerat Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Otentik Ajukan Eksepsi Dibebaskan

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hj. Siti Aisyah saat jalani tahap II di Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu.

Namun, surat tanah peninggalan almarhum suaminya tersebut hilang dan hanya memiliki legalisir leter C, sehingga berencana mengurus surat-surat.

“Karena hanya memiliki legalisirnya saja, atas saran warga klien kami membuat laporan Polisi atas hilangnya surat tanahnya. Namun, disini ada pihak lain yang mengakui tanahnya tersebut dan melaporkan secara pidana,” katanya.

Lanjut Samuel, karena terjadi sengketa, sehingga kasus ini dilakukan langkah hukum perdata dan sampai saat ini masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan. Tapi hukum pidananya sudah berjalan, ini kan aneh,” tandasnya. 

Samuel mengaku heran dengan langkah penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka, atas laporan kehilangan surat yang dibuat kliennya.

“Surat-surat belum dibuat, hanya laporan polisi. Apakah laporan itu sebagai bukti otentik ini aneh,” pungkasnya. 

Berita Terkini