TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Di tengah gencarnya penindakan terhadap pelaku pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Timur tak membuat sebagian orang takut dan patuh.
Buktinya, sosialisasi, imbauan hingga proses penindakan tak di indahkan puluhan orang yang terjaring razia Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di pos Palembung, Kedung Cowek sisi barat, Rabu (13/5/2020) pagi.
Setidaknya tujuh elf diamankan berikut sopir dan penumpangnya.
Mereka merupakan pemudik asal luar Madura dengan tujuan Bangkalan, Sumenep dan Sampang.
"Kami terus melakukan upaya pencegahan sekaligus penindakan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan pimpinan. Selama pandemi ini tidak diperbolehkan masyarakat untuk mudik sampai pandemi ini dinyatakan berkahir. Seperti yang kita lihat masih ada masyarakat yang tingkat kesadarannya rendah terhadap bahaya virus ini,maka kita tetap berikan edukasi dan imbauan serta penindakan tentunya,"sebut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Rabu (13/5/2020).
• Sosok Jenderal yang Popularitasnya Bikin Soeharto Iri, Pernah Gebrak Meja Presiden & Diidolakan Ahok
Karena kedapatan melanggar aturan, tujuh Elf yang terdiri dari travel perorangan maupun perusahaan itu terpaksa ditilang.
Polisi menerapkan pasal 308 huruf a Jo Pasal 173 ayat (1) huruf a tentang Tampa Izin dalam Trayek.
"Ya kami tadi minta surat pengantar dsri keluarahan tidak ada, kami cek surat keterangan sehat dari puskesmas juga tidak ada. Sementara yang seperti ini akan kami tindak. Sabar dulu jangan mudik, kan berpotensi membahayakan diri sendiri maupun keluarga," tambahnya.
Satu di antara penumpang, Siti Juhairiyah mengaku kecewa tak bisa mudik ke kampung halaman lantaran mobil elf yang ditumpanginya terjaring razia polisi.
"Ya kecewa. Tinggal dikit lagi sampai. Tadi dari Probolinggo subuh jam 5 jam 6 an, sampai sini disuruh balik. Ya gimana lagi," akunya.
Setelah melakukan proses tilang, para sopir dan penumpang ini dipaksa polisi untuk putar balik ke kota asal seperti Malang dan Probolinggo.