Poin Penting:
- Para perangkat desa di Tulungagung usulkan kenaikan Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi 13 persen.
- Kenaikan ini untuk menunjang pelayanan di tingkat desa, karena dengan ADD hanya 10 persen, pemerintah desa mengaku kesulitan menjalankan program-programnya.
- Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, mengatakan, usulan akan disikapi setelah melihat anggaran.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengusulkan kenaikan Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi 13 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU), dari sebelumnya 10 persen.
Kenaikan ini satu di antaranya untuk meningkatkan penghasilan tetap (Siltap) para perangkat desa yang menjadi ujung tombak pelayanan.
Kenaikan ini juga untuk menunjang pelayanan di tingkat desa, karena dengan ADD hanya 10 persen, pemerintah desa kesulitan menjalankan program-programnya.
Menanggapi usulan itu, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tulungagung, Anang Mustofa, menyambut baik usulan itu.
Kepala Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, ini menilai, angka 10 persen saat ini sudah tidak relevan.
“Dibandingkan dengan daerah lain seperti (Kabupaten) Trenggalek dan Blitar maupun yang lainnya, sudah di atas 12 persen. Tulungagung yang terkecil,” ujar Anang, Jumat (22/8/2025).
Sejak keluar Undang-undang Desa di tahun 2014, mengamanatkan alokasi ADD minimal 10 persen dari dana perimbangan daerah.
Menurut Anang, sejak ada ADD itu di Kabupaten Tulungagung persentasenya tidak pernah beranjak dari angka 10 persen.
Kenaikan persentase ADD ini sangat penting, bukan hanya untuk peningkatan Siltap dan meningkatkan kinerja, namun juga penguatan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Karena hari ini kinerja BPD ini cukup lemah. Pertama faktor honornya kecil kalau dibandingkan kabupaten lain, kedua pembinaan BPD ini sangat lemah,” jelasnya.
Baca juga: Pecat 3 Staf yang Tanyakan Gaji, Kades Ternyata Korupsi Dana Desa Rp500 Juta, Pakai Rekening Istri
Selama ini pembinaan yang dilakukan Pemkab Tulungagung lebih banyak untuk pemerintah desa, padahal lembaga BPD juga penting.
Pembinaan BPD diperlukan sehingga eksistensinya nyata sesuai amanat Undang-undang Desa.
Anang mengungkapkan, banyak anggota BPD yang tidak paham regulasi, tidak tahu tugasnya, tidak punya buku saku, dan tidak paham alat ukur kinerja karena kurang pembinaan dari pemkab.