TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya pada tanggal 17 Mei nanti membuat Pemerintah Kota Malang kini mulai mempersiapkan diri.
Persiapan itu di antaranya ialah melakukan sosialisasi berkaitan dengan PSBB kepada para penyedia angkutan umum di Kota Malang.
Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, bahwa masyarakat yang menggunakan angkutan umum seperti taxi ataupun mikrolet diharuskan untuk menjaga jarak atau physical distancing.
Untuk itu, Dinas Perhubungan Kota Malang sejak beberapa hari belakangan ini mulai memasang tanda jaga jarak tersebut di dalam angkot.
"Jadi yang semula di mikrolet berhimpitan sekarang harus jaga jarak. Karena di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini goal kita itu physical distancing," ucap Sutiaji kepada TribunJatim.com, Jumat (15/5).
Dengan diberlakukannya physical distancing di dalam mikrolet, membuat kapasitas daya angkut penumpang menjadi berkurang sekitar 50 persen.
• Diwarnai Kejar-kejaran, Jambret Malang Tertangkap Massa karena Banyak Jalan Tutup, Videonya Viral
• Curi Elpiji 3 Kg, Pemuda ini Malah Tertangkap di Cek Poin Desa Laban Gresik
• Tanda-tanda Datangnya Malam Lailatul Qadar, Serta Amalan di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan
Hal serupa juga menimpa para pengemudi ojek online (Ojol) di Kota Malang.
Mereka dilarang untuk mengangkut penumpang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya.
Yang diperbolehkan bagi para pengemudi hanya mengangkut barang serta mengantar makanan/minuman (pesan antar).
"Ojol tidak boleh mengangkut penumpang, dan hanya layanan barang," ucap Sutiaji.
Selain itu, sejumlah kendaraan pribadi dari luar Malang juga tidak diperkenankan masuk ke wilayah Malang Raya pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kendaraan yang diperbolehkan masuk, hanya kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok, elpiji dan BBM.
"Yang penting harus membawa surat jalan atau membawa surat keterangan dinas," ucapnya.
Sanksi tegas juga akan diberikan bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut selama penerapan PSBB di Malang Raya.
Bagi para sopir yang melanggar, nantinya akan diberikan surat tilang oleh petugas.
"Ini berlaku bagi semuanya. Kalau masih ada yang ngotot dan melanggar akan ditilang," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Handi Priyanto.(Rifky/Tribunjatim.com)