TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang melarang warganya melakukan Takbir Keliling dan halal bi halal saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 2020.
Bupati Malang, Muhammad Sanusi menyarankan warganya agar bersilaturahmi via daring atau melalui handphone.
”Kegiatan berkumpul seperti halal bi halal tetap tidak boleh. Bisa pakai handphone, atau media daring yang lain,” ujar Sanusi.
• Terungkap Perawat Ari Tiba di RS dalam Kondisi Kritis, Hasil Swab Positif Covid-19, Pakai Inkubasi
• 3 Bulan Lucinta Luna di Penjara, Ini Potret Wajah Terbaru Pacar Abash, Sesi Video Call dengan Jaksa
Sanusi menerangkan alasan pelarangan halal bi halal guna mencegah penularan virus Corona ( Covid-19 ).
Menurutnya, tradisi bersalaman saat Hari Raya Idul Fitri rawan menularkan Corona jika dilakukan.
Sanusi menghimbau kepada masyarakat agar terus mematuhi peraturan PSBB Malang Raya yang masih berlangsung hingga kini.
• Ajak Salat Idul Fitri di Masjid, MUI Jatim: Harus Siap Hadapi Cara Hidup Disiplin Covid-19
• Kumpulan Gambar Ucapan Idulfitri 2020, Bisa Dibagikan ke Teman dan Keluarga atau Update Media Sosial
"Terapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, senantiasa memakai masker, menjaga kebersihan dan hindari kegiatan berkerumun," ajak Sanusi.
Sementara itu, Sanusi memastikan pelaksanaan Sholat Idul Fitri tetap boleh digelar.
"Namun harus tetap jaga jarak, pakai masker, pakai sajadah sendiri dan cuci tangan," beber eks politisi PKB itu.
Sanusi mengaku masih berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia terkait kebijakan digelarnya Sholat Ied di 14 kecamatan di Kabupaten Malang yang masuk zona merah penularan Corona.
"Masih kami bicarakan dengan MUI," ujar lulusan UIN Malang ini.
Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Heftys Suud