Idulfitri 2020

Syarat Salat Idulfitri 1441 H Boleh Dilakukan Berjamaah di Lapangan atau Masjid Menurut Fatma MUI

Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Syarat salat Idulfitri 1441 H bisa dilakukan berjamaah di lapangan maupun salat di tengah pandemi Corona menurut resmi dari MUI.

- Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.

- Mengikuti ketentuan Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah di atas.

- Setelah shalat Id, khatib melaksanakan khutbah.

- Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

b. Sendiri

Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:

- Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri yang jika dilafalkan berbunyi;

Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri yang jika dilafalkan berbunyi
Niat shalat Idul Fitri secara sendiri
- Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).

- Tata cara pelaksanaannya mengacu Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah di atas.

- Tidak ada khutbah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI tentang Ketentuan Shalat Idul Fitri saat Covid-19 di Lapangan maupun Sendiri di Rumah

Berita Terkini