TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Dua orang tersangka asal Jombang diduga pemasok narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Kabupaten Nganjuk diringkus tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk .
Tersangka tersebut, Yeyen (33) dan Rifan Indra (22) keduanya warga Desa Tegaran Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang kini dimasukkan tahanan Mapolres Nganjuk.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mendampingi Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto menjelaskan, dari tangan kedua orang tersangka diamankan satu poket klip narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram, narkotika jenis ganja dalam kantong plastik seberat 110 gram, dan tujuh paket kemasan ganja siap edar.
• Ratusan Motor Hasil Razia Knalpot dan Balap Liar Disita Polda Jatim, saat Dijajar Barisan Hampir 5 m
"Selain itu, tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk juga mengamankan barang bukti seperangkat alat hisap sabu dari kedua tersangka," kata Rony Yunimantara, Selasa (2/6/2020).
Dijelaskan Rony, penangkapan terhadap dua tersangka pengedar sabu asal Jombang tersebut berdasarkan keterangan yang diberikan oleh tersangka pengedar sabu yang telah ditangkap sebelumnya oleh tim Rajawali 19 Satresnarkoba.
Dari keterangan tersangka tersebut langsung dilakukan tindak lanjut penyelidikan hingga akhirnya diketahui keberadaan dari kedua tersangka.
• Terlanjur Girang Rumahnya Ditawar Rp 40 M oleh Baim Wong, Muzdalifah Telan Kekecewaan: Candaan Aja
• Nikita Willy Ingin Punya Anak Tanpa Menikah Dulu, Luna Maya Awalnya Kaget, Paham Alasannya
"Saat ditangkap, keduanya berada di salah satu kandang peternakan ayam di Desa Tegaran," ucap Rony Yunimantara.
Sebenarnya, menurut Rony, penangkapan terhadap pengedar dan pemasok sabu ke wilayah Nganjuk dilakukan terhadap tersangka Yeyen.
Akan tetapi, ketika diminta keterangan tersangka Yeyen mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja dari tersangka Ifan yang kebetulan juga berada di kandang ayam.
Makanya tersangka Ifan juga langsung diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba untuk diproses hukum lebih lanjut.
• Kondisi 13 Orang Positif Corona di Desa Giripurno Batu, Dievakuasi, Kades-Warga Saling Semangati
"Kedua tersangka terancam dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," ucap Rony.
Diharapkan, tambah Rony, jeratan hukuman penjara tersebut bisa membuat para tersangka pengedar narkotika jera dan tidak mengulangi perbuatanya. Demikian halnya dengan masyarakat diimbau untuk tidak bersinggungan dan bermain-main dengan narkoba.
"Tim Rajawali 19 Satresnarkoba tidak akan segan melakukan penangkapan dan memproses hukum siapa saja yang bermaind dengan narkoba karena pengaruhnya membahayakan generasi muda bangsa," tutur Rony Yunimantara.
Penulis: Achmad Amru Muiz
Editor: Arie Noer Rachmawati