Sampai berita ini ditulis, belum ada permintaan maaf atau klarifikasi secara resmi dari pemilik akun @doMbengg tersebut.
Tentang Kasus UU ITE
Belakangan, banyak sejumlah kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui dunia maya yang terlapornya dijerat UU ITE.
Mengapa ancaman jerat UU ITE menjadi semakin sering terjadi?
Bagaimana menghindari agar tak kena jerat yang sama?
Dilansir dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Pegiat bidang privat dan sekuriti digital Yerry Niko Borang mengatakan, dalam banyak kasus, pasal yang paling sering digunakan dalam UU ITE adalah pasal mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.
• Luna Maya Tahu Hubungan Syahrini & Reino sebelum Tulis Makan Teman? Klarifikasi Beda: Gak Mungkin
Ketentuan soal ini tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
"Saya rasa ini karena potensi UU ITE sendiri yg bisa sangat luas ditafsirkan. Bahkan ujaran kebencian di UU ITE lebih luas ketimbang yang ditafsirkan soal 'ujaran kebencian' di dalam KUHP sendiri," kata Yerry, saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/10/2019).
Menurut Yerry, meningkatnya kasus terkait pelanggaran UU ITE, menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran publik.
"Dan dalam prosesnya membangun atmosfer semua takut sehingga kritisisme dan potensi ruang demokrasi makin sempit," ujar dia.
Ia mengatakan, semakin banyaknya kasus terkait UU ITE harus menjadi konsen tersendiri.
• Geger Pria Kediri Bawa Pedang Tiba-tiba Ngamuk di Pasar Hewan, Ajak Duel, Motif Terkuak saat Dimassa
Yerry menilai, ada beberapa poin di UU ITE, salah satunya pelaporan hanya karena status di media sosial.
Menurut dia, status tersebut bukan dokumen resmi dan hanya saluran pendapat, serta diubah sewaktu-waktu.
"Seharusnya pemerintah bisa mencabut beberapa pasal atau membatalkan lewat Perppu, karena korban makin banyak tiap tahun," kata Yerry.
Bagaimana mencegah agar tak ikut terjerat UU ITE dan tak merasa khawatir untuk berekspresi?